KPU dan Bawaslu Pusat-Daerah Terancam Dipolisikan Buntut Polemik Pilkada Kutai Kartanegara
Jakarta – Jajaran pimpinan KPU RI, KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), KPUD Kutai Kartanegara (Kukar), Bawaslu Pusat, Bawaslu Kaltim, dan Bawaslu Kutai Kartanegara terancam dilaporkan oleh Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia (MPPI) ke Mabes Polri.
Laporan tersebut akan diwujudkan jika somasi permintaan dan desakan membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024 tidak dilaksanakan dalam kurun waktu 2 Kali 24 jam terhitung mulai, Selasa 19 November 2024.
"Mereka (KPU dan Bawaslu RI) wajib proaktif cari tau tentang hal ini dan segera bertindak melaksanakannya tanpa ada alasan apapun lagi. Kalau tidak mereka patut diduga telah melakukan 2 hal yakni pembangkangan terhadap hukum (disobidience) dan telah melakukan kolusi dengan pihak2 yang ridak memenuhi syarat ikut Pilkada," tegas Koordinator MPPI Arifin Nur Cahyono dalam keterangannya, Selasa 19 November 2024.
"Apabila sampe terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena ketidakpatuhan thd Keputusan MK ini di belasan Kabupaten maka secara faktual telah terjadi kerugian negara yg sangat besar. Bukan hanya kerugian materiil tapi juga terutama kerugian imaterial, yaitu rusaknya demokrasi," imbuhnya.
Arifin menjelaskan, MPPI melayangkan Somasi Terbuka kepada KPU dan Bawaslu tentang pelanggaran hukum pada Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kutai Kartanegara.
Bunyi somasi ditujukan kepada seluruh jajaran KPU dan Bawaslu pusat-daerah tersebut, meminta dan mendesak agar KPU dan Bawaslu membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024.
Pembatalan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati karena sudah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara Dua periode dinilai sebagai bentuk tindakan patuh dan menghormati hukum dan perundang-undangan di Republik Indonesia oleh KPU dan Bawaslu sebagai penyelengara Pilkada 2024