8 Tahun Jadi Korban Mafia Tanah, Prof Mokoginta: Masih Layak RI Disebut Negara Hukum?

Akademisi Prof Ing Mokoginta
Sumber :

Jakarta – Prof Ing Mokoginta sudah bukan nama asing lagi di telinga kita. Dia adalah seorang korban mafia tanah yang derajatnya diturunkan oleh oknum pengegak hukum di Indonesia dari Profesor menjadi pengemis keadilan

Mediasi Gagal, Kasus Iwan Sumule dan Arny Ternatani Dilanjutkan ke Persidangan

Prof Ing Mokoginta sudah berulang tahun ke 8 menjadi korban mafia tanah dan belum mendapatkan kepastian hukum, bahkan tidak bisa merebut tanahnya di kota kotamobagu, Sulawesi Utara

Saat diwawancara, Mokoginta mengaku kecewa karena Indonesia sudah berganti kepemimpinan, tapi penegakkan hukum masih sama.

Pakar: Kejaksaan Tidak Boleh Menjadi Superbody dalam Penegakan Hukum

"Harus ganti berapa presiden dan harus ganti berapa kapolri baru hak kami atas tanah bisa kembali, saya bingung bercampur kecewa,” kata Mokoginta dalam keterangannya, Sabtu. 1 Februari 2025.

“Saat saya seorang rakyat berjuang mencari keadilan, negara hanya diam" sambungnya

Korupsi Kakap di Pertamina Terbongkar, Bukti Hukum Ditegakkan

Dua juga menambahkan bahwa sudah ada 2 putusan inkrah dari Pengadilan Negeri dan PTUN yang menyatakan bahwa dirinya pemilik tanah yang sah. Namun putusan itu tidak memiliki kekuatan untuk mengembalikan hak-haknya yang dirampas mafia tanah.

“Terus masih bisakah dan layakkah kita menyebut negara Indonesia ini negara hukum?" Tanyanya

Halaman Selanjutnya
img_title