Pakar Hukum: MK Harus Tetap Independen dalam Menangani Sengketa Pilgub Papua
Jakarta –Pakar hukum tata negara Feri Amsari meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap independen dalam menangani sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Papua 2024. Apalagi diketahui pemohon dalam sengketa Pilgub Papua ini adalah pasangan Nomor Urut 2 Mathius Derek Fakiri-Aryoko Rumaropen di mana Mathius merupakan jenderal bintang 2 kepolisian.
"Di titik tertentu kan begini, yang memegang kekuasaan (berupaya) melakukan kecurangan. Nah, seharusnya dalam berbagai hal (itu) seharusnya di Koalisi Indonesia Maju atau KIM (yang dukung paslon nomor 2) ya. Nah, argumentasi (curang) itu harus dijelaskan kubu paslon di KIM, kenapa partai di luar kubu KIM bisa mencurangi mereka," kata Feri ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
Karena itu, kata Feri, tuduhan paslon Nomor Urut 2 terkait kecurangan di Pilgub Papua menjadi aneh. Sebab, paslon Nomor Urut 2 didukung KIM dan kekuasaan, sehingga seharusnya yang menggugat justru paslon yang didukung di luar KIM.
"Padahal mereka (kubu KIM) yang seharusnya curang dengan motif menggunakan alat kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Kan di daerah-daerah lain malah kubu non-KIM yang merasakan kecurangan. Itu sebabnya (tuduhan paslon KIM di Papua) perlu menjelaskan (kecurangannya). Kalau mereka (KIM) mempermasalahan (Pilgub Papua) di MK, nah kalau ada intervensi dari mereka (KIM) maka ini dipastikan pasti ada," tambah Feri.
Akan tetapi, lanjut Feri, logika yang diajukan kubu KIM ke MK justru tidak nyambung. Sebab, pihak yang tidak melakukan kecurangan di Pilgub Papua justru dituduh curang.
"Ini logikanya tidak nyambung, soal pelaku, motif, kecurangan, oleh karena itu boleh saja menggugat, tapi harus jelas motif yang dituduhkan itu, karena mana mungkin orang (pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai) yang tidak memiliki kekuasan melakukan kecurangan," tandas Feri.
Diketahui, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di MK Kamis kemarin, pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 2 Mathius Derek Fakiri-Aryoko Rumaropen sebagai pemohon menuduh Cawagub Nomor Urut 1 Yermias Bisai menggunakan dokumen tidak sah yang diduga milik orang lain yakni Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana.
Tuduhan inilah yang dibantah Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai.
“Kami yakin bahwa setiap persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan fakta dan aturan hukum yang berlaku, bukan sekadar tuduhan yang tidak berdasar,” tambah Ronny. “Demokrasi harus dijalankan dengan integritas dan transparansi, bukan menjadi alat untuk menyerang lawan politik dengan tuduhan yang tidak terbukti,” imbuh Ronny.
Bawaslu Papua Klarifikasi Laporan
Dalam persidangan itu, Bawaslu Provinsi Papua pun ikut mengklarifikasi perihal tuduhan tersebut. Bawaslu mengaku memverifikasi sejumlah laporan terkait sengketa ini dan menemukan bahwa tidak ada bukti pelanggaran. Dari 5 laporan yang diterima Bawaslu, hanya 1 yang terdaftar secara resmi, sementara 1 laporan lainnya menjadi temuan.
Namun, setelah melewati proses pemeriksaan, semua laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi. "Kami sudah memeriksa seluruh laporan yang masuk, baik yang resmi maupun temuan, dan tidak ada pelanggaran yang ditemukan," ujar Yofrey Piryamta N. Kebelen (Anggota Bawaslu Papua) di Gedung MK.
Bahkan, Sentra Gakkumdu telah menghentikan pembahasan tuduhan terkait dugaan mutasi pejabat yang menjadi perhatian pemohon (pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 2) karena tidak ditemukan pelanggaran. Bawaslu Papua juga menegaskan bahwa tuduhan pemohon mengenai politisasi agama untuk mendukung pasangan calon tertentu tidak didukung oleh bukti atau laporan yang sah.
"Kami tidak menemukan laporan atau temuan terkait politisasi agama yang diajukan oleh pemohon. Setiap laporan yang masuk telah kami tangani sesuai dengan prosedur dan tidak ada indikasi pelanggaran," tambah Yofrey Piryamta N. Kebelen (Anggota Bawaslu Papua).
Menanggapi hal tersebut, Ronny Talapessy mengingatkan pihak pemohon bahwa tuduhan mereka sudah diuji dalam berbagai jenjang proses hukum sebelumnya, termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, PTUN hingga MA memutus tidak ada pelanggaran.
"Jika mereka tidak percaya pada putusan pengadilan, itu berarti mereka mengabaikan prinsip hukum yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," tegas Ronny.
Berdasarkan fakta hukum dan verifikasi dari Bawaslu, tegas Ronny, maka tuduhan yang diajukan pemohon sama sekali tidak berdasar. "Demokrasi harus dijalankan dengan integritas dan transparansi. Tuduhan yang tidak terbukti hanya akan merusak kepercayaan publik," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua telah menetapkan pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai sebagai pemenang, mengalahkan pasangan Nomor Urut 2, Mathius Derek Fakiri dan Ariyoko Rumaropen. Hasil rekapitulasi suara di 9 kabupaten/kota, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai meraup 269.970 suara (51%), sementara pasangan Mathius Derek Fakiri dan Ariyoko Rumaropen memperoleh 262.777 suara (49%).