4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Puskesmas Galala, Akademisi yakin Banyak Nama Lain Terlibat
Tidore Kepulauan – Kejaksaan Negeri Tidore, baru saja menetapkan 4 tersangka berinisial AM, SYM, AMD, dan YS karena diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,37 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan surat penetapan resmi Kejari Tidore Kepulauan bernomor TAP-01 hingga TAP-04, tertanggal 4 Februari 2025.
Praktisi Hukum lulusan Magister Hukum Universitas Nasional, Jakarta Sumarjo Makitulung, menilai kasus korupsi di Tidore yang melibatkan beberapa orang ASN ini tidak sejalan dengan intruksi presiden soal pemberantasan korupsi di Indonesia melalui Asta Cita.
“Ini sungguh tragis, ditengah-tengah Presiden Prabowo memberantas Korupsi, malah ada temuan korupsi pukesmas di Tidore dan sudah ditangkap beberapa ASN yang terlibat korupsi,” kata Sumarjo, kepada awak media, Rabu.
Tak hanya itu, Sumarjo mendesak Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, agar mendalami keterlibatan Aktor-Aktor selain keempat tersangka dalam kasus Gedung Puskesmas Galala, kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
“Saat ini kan yang sudah ditangkap baru Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Tidore, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan seorang Kontraktor. Saya yakin masih banyak aktor yang terlibat di dalam kasus korupsi ini,” kata Sumarjo.
Sumarjo menegaskan, Jaksa harus mengupas habis aktor-aktor yang turun terlibat menikmati Uang Korupsi Gedung Puskesmas Galala tersebut.
“Masyarakat Tidore harus percaya kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tidore supaya berani mengungkap siapa dalang dibalik kasus korupsi tersebut,” ucap.
Lebih lanjut, Sumarjo juga meminta agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindak ASN yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut untuk di nonaktifkan. Karena telah melanggar asas pemerintahan yang baik.
“Seperti yang sudah sering terjadi, BKN biasanya langsung turun tangan untuk mengnonaktifkan status ASN para tersangka,” tuturnya.
Oleh karena itu, Sumarjo menuturkan yang terpenting adalah pihak Kejaksaan harus jujur dan terbuka memberikan mengungkap kasus korupsi inio hingga tuntas.
“Mulai dari atas perintah siapa uang itu dikorupsi, dan digunakan untuk apa saja,harus dijelaskan. Sehinggah publik dapat mengetahui secara detail terkait Dugaan korupsi Pembangunan puskesmas galala, Mengingat bahwa Puskesmas(pusat kesehatan Masyarat),Ini adalah upaya negara Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada rakyatnya,” kata Sumarjo.
Baginya, Jaksa jangan sungkan-sungkan untuk membongkar tersangka lain. Karena, Kejaksaan telah memiliki bukti permulaan yang cukup, minimal satu barang bukti berupa Dokumen proyek.
“Saya rasa sebelum Jaksa meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sudah mendapatkan titik terang, terkait siapa dalang dan keterlibatan Aktor-Aktor yang terlibat,” ucapnya.
Sumarjo berharap, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan bisa mengungkap aktor dibalik Korusi ini.
“Saya yakin, kinerja para pengadil di Kejaksaan sedang menjadi perhatian publik, maka dari itu saya yakin Kejaksaan Negeri Tidore Independen dan tidak bisa di Intervensi oleh pihak mana pun,” tutup Sumarjo.