Kritik RUU Kejaksaan, Akademisi: Perbaikan Wewenang atau Perkuat Arogansi Penegak Hukum
Jayapura – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Jayapura menggelar seminar nasional bertajuk Urgensi RUU Kejaksaan & RKUHAP, Bahas Tata Ulang Ulang Wewenang atau Memperkuat Arogansi Penegak Hukum, Kamis 20 Februari 2025.
Hadir sebagai pembicara, Dekan III FEB Universitas Cendrawasih, Daniel Ayub Dawan, Dosen Tata Negara Universitas Cendrawasih, Dr. Josner Simanjutak, dan praktisi hukum, Emanuel Gobay.
Dalam diskusi, Daniel Ayub menjelaskan harus ada kebijakan untuk merubah RUU KUHAP, karena itu akan menyebabkan dampak yang sangat luar biasa terhadap masyarakat yang menengah ke bawah.
"Begitu pula semoga dalam diskusi ini teman-teman mahasiswa memahami apa yang nanti disampaikan untuk tema yang sudah ada dalam kegiatan seminar nasional ini," kata Daniel.
Sementara itu, Josner Simanjutak menyampaikan bahwa hukum harus membuat masyarakat sejahtera, perlu ada perubahan agar masyarakat kecil mampu merasakan hukum yang adil.
"Indonesia sebagai negara terkorup, di forum ini bukan terkorup hanya soal uang, tetapi juga soal hukum yang belum berjalan secara baik. Dalam momentum ini, saya rasa perlu ada perubahan RUU KUHAP dalam rangka mendukung penegakan keadilan," kata Josner.
Dia jug menjelaskan RKUHAP harus dilakukan juga perubahan dikarenakan perbedaan pasal-pasal yang sudah tidak sesuai.
"Karena sangat bertabrakan dalam penyalahgunaan hukum yang ada RUU KUHAP," lanjutnya.
Di sisi lain, Emanuel Gobay mengatakan sebagai praktisi dalam perubahan undang-undang kejaksaan dan juga RKUHAP muncul pertanyaan dari dirinya tentang RUU Kejaksaan dan RKUHAP.
"Apakah perubahan ini agar memberikan legitemasi institusi tertentu-tertentu untuk melegalkan pelanggaran HAM atau justru RKUHAP sebagai melindungi pelanggaran itu?" kata Emanuel.
Dia menjelaskan terciptanya undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana itu berisi tentang perlindungi HAM.
"Jika UU RKUHAP disahkan, ini akan membuat warga kecil makin sengsara karena hukum hanya berpihak kepada orang-orang elit," tuturnya.
Dia juga menilai, akademisi di seluruh Indonesia perlu melakukan kajian untuk membuka pemikiran serta melindungi melindungi masyarakat dari ketumpulan hukum yang kita alami saat ini.
"Sebagai masyarakat, sangat sepantasnya kita mempertanyakan keberpihakan hukum, agar betul - betul melihat mana yang salah dan benar. Jika hukum berjalan benar dan baik, masyarakat akan merasakan kesejahteraan, ini akan bagus bagi kehidupan," pungkas Emanuel.