Aktivis Antikorupsi Sumsel Geruduk PN Palembang, Desak HP Segera Dijadikan Tersangka

Aktivis Antikorupsi unjuk rasa di Depan PN Palembang
Sumber :

Palembang – Ratusan Aktivis Antikorupsi bersama Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Palembang.

Kejari Muba Geledah Kantor Pengusaha Sumsel H Alim Terkait Dugaan Korupsi pengadaan Tanah Proyek Tol Baleno

Mereka mendesak agar segera menetapkan Hengky Pribadi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengerjaan Retrofit Sistem Sootblowing pembangkit listrik tenaga UAP (PLTU) Bukit Asam (PTBA) PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

Diduga pekerjaan yang dikorupsi pada PLTU tersebut yaitu retrofit sistem sootblowing, yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU Bukit Asam.

Eks Karyawan Ungkap Tempat Pembahasan Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam di Kantor PT HJM

Koordinator Aksi, Yoga Prasetyo menduga adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan dalam pengadaan teknologi tersebut sekaligus pemenang lelang dan dibuktikan oleh beberapa fakta yang dilakukan oleh KPK

"Aksi ini merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya. Kami menduga terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 26.9 Milyar," Ucap Yoga, Rabu, 26 Februari 2025

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam, Saksi Ungkap Parameter Hasil Kualitas Pekerjaan Semua Baik

Diketahui permasalahan tersebut bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi dalam Penyediaan Tenaga Listrik Tahun 2020 sampai dengan Semester I 2022 pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya. BPK mengidentifikasi terdapat kelebihan bayar pengadaaan proyek retrofit sistem sootblowing sebesar Rp8.270.403.061,91. 

Yoga juga merasa janggal atas keterlambatan masa pengerjaan yang telah disepakati diawal  dan perubahan dalam nilai kontrak.

"pekerjaan retrofit sistem sootblowing dilaksanakan oleh PT Truba Engineering Indonesia (TEI) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 004.PJ/TEI-PLN/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp74.488.659.300,00 (termasuk PPN). Jenis kontrak lumpsum serta jangka waktu pekerjaan selama 890 hari. Namun dirubah jangka waktu pelaksanaan semula 890 hari menjadi 1640 hari berdasarkan Amandemen I No. 0139.Amd/DAN.02.01/C22000000/2022. Dan mengubah nilai kontrak semula Rp74.488.659.300,00 menjadi Rp74.624.093.226,00 berdasarkan Amandemen II No. 01.04.Amd/DAN.01.03/C22000000/2022." Jelas Yoga.

Yoga juga membandingkan kasus yang sama yang ditangani oleh Kejagung dalam tindak pidana korupsi Pertamina yang menjerat Kerry Andrianto, anak mafia minyak Riza Chalid sebagai pemilik maanfaat (Benefit Official). Kasus tersebut menurut Yoga sama persis dengan kasus korupsi PLTU Bukit Asam dimana Hengky Pribadi sebagai pemilik manfaat, namun hingga kini KPK tidak berani menerapkan Hengky sebagai tersangka.

"Kita menilai KPK ini mandul berbeda dengan Kejagung yang berhasil mengusut dan menangkap anak Riza Chalid dalam kasus korupsi Pertamina sebagai pemilik manfaat atau benefit official. tapi kenapa KPK tidak berani mentersangkakan Hengki Pribadi dalam kasus korupsi Retrofit PLTU Bukti Asam padahal mereka sama sama pemilik manfaat atau benefit official. Jangan2 KPK masuk angin. Maka itu Kita akan menempuh proses hukum yaitu dengan mengajukan prapradilan terhadap Hengki Pribadi". Jelas Yoga

Ditempat yang sama, Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta, Harda Belly meminta dan mendesak seluruh lembaga terkait untuk bersikap professional dan tidak tebang pilih atas kasus ini. Harda menyatakan bakal mengajukan praperadilan dalam waktu dekat. 

"Dimana letak keadilan, hari ini ada 43 saksi yang diperiksa dalam kasus ini, tapi nama Hengky Pribadi tidak muncul. Aneh sekali, publik mempertanyakan integritas KPK dan PN Palembang. Kami angkat kartu kuning sebagai peringatan kepada KPK dan PN PALEMBANG. Kalian jangan jadi mafia hukum," pungkasnya.

Adapun tuntutan mereka sebagai berikut:

1. Agar KPK tidak tebang pilih dan tidak melindungi HP dalam menegakan keadilan Hukum dlm perkara ini

2. Agar JPU menghadirkan HP sebagai saksi Fakta sebagaimana yg telah diminta oleh Pengacara terdakwa selama 2 minggu persidangan dan tidak melindungi HP dalam proses persidangan seperti yg dipertontonkan kpd publik umum dalam persidangan 19 Feb 2025

3. ⁠Meminta Majelis Hakim dapat menilai secara objektif terhadap keterangan saksi-saksi dari setiap persidangan yg mengarah kpd keterlibatan HP secara jelas & nyata dan segera menersangkakan HP agar segera di proses Hukum utk mempertanggung jwbkan perbuatan nya

4. ⁠publik akan mengawal terus proses persidangan ini dan tidak tinggal diam.

Diketahui aksi tersebut digelar oleh sejumlah organisasi diantaranya, MAKI, Forum Suara Mahasiswa Sumsel, Himpunan Mahasiswa Sumsel, Aktivis Sumsel Jakarta, Gerakan Milenial Nusantara, Gerakan Mahasiswa Berantas Korupsi dan Pemuda Muslimin.