KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet

Dok. Istimewa
Sumber :

Jakarta – Koalisi Masyarakat Merah Putih (KMMP), melalui Juru Bicaranya, Miftahudin, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengambil tindakan tegas dalam mengusut kasus hukum yang menjerat Robertus Robet, pengurus Yayasan Kurawal yang hingga kini masih berstatus tersangka sejak Maret 2019. 

Bison Indonesia Gelar Doa Bersama untuk 3 Polisi yang Tewas Ditembak Oknum TNI

KMMP menilai penanganan kasus ini lambat dan tidak transparan, sehingga mencederai prinsip-prinsip keadilan.

"Robertus Robet ditangkap pada 7 Maret 2019 atas dugaan penghinaan terhadap institusi TNI melalui orasinya dalam Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019. Dalam orasi tersebut, Robet menyanyikan lagu yang dianggap menghina TNI,” katanya dalam keterangan tertulis.

Ketua Umum HMI UNJ Dukung UU TNI, Ingatkan HMI Jangan Ahistoris terhadap Sejarah

Namun, menurutnya hingga kini, lebih dari enam tahun berlalu, status tersangka Robet belum dicabut, dan proses hukumnya terkesan mandek. 

"Penundaan yang berkepanjangan ini melanggar asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tegasnya. 

Menhut Gelar Apel Siaga Karhutla di Kalteng, Cek Kesiapan Pencegahan

Miftahudin juga menyoroti kinerja jajaran penyidik yang menangani kasus ini. 

"Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai profesionalisme aparat penegak hukum. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title