FSPI Desak Adanya Transparansi Dana Sumber Keuangan Kurawal Foundation
- VIVA
Menurut FSPI, program ini patut diduga sebagai mekanisme pencucian uang yang disamarkan dengan alasan kemanusiaan. Jika dana yang dihimpun ternyata berasal dari sumber yang tidak sah atau digunakan untuk mendukung aksi yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah, maka para pengurus Kurawal Foundation dapat dikenakan pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
"Pasal dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana yang digunakan untuk kejahatan dapat dipidana dengan hukuman berat", jelasnya.
Selain itu, menurutnya apabila terbukti ada upaya sistematis untuk mendanai kelompok-kelompok tertentu guna menciptakan instabilitas politik, termasuk aksi massa yang mengarah pada perlawanan terhadap pemerintahan yang sah, maka para pengurus yayasan ini juga dapat dijerat dengan pasal makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP.
"Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang berusaha menggulingkan pemerintah yang sah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana dengan hukuman maksimal seumur hidup", tegasnya.
FSPI juga mendesak KPK untuk memastikan bahwa tidak ada aliran dana dari APBN, hibah asing, atau donatur dengan kepentingan politik tertentu yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang berlawanan dengan konstitusi.
“KPK harus mengusut apakah ada dana yang berasal dari anggaran negara atau pihak tertentu yang sengaja digunakan untuk menggerakkan aksi melawan kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, kepolisian juga dapat menggunakan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur bahwa aksi massa harus dilakukan tanpa mengganggu kepentingan umum dan ketertiban termasuk aksi massa yang beberapa hari terakhir di beberapa daerah berlangsung anarkis merusak fasilitas umum.