FSPI Desak Adanya Transparansi Dana Sumber Keuangan Kurawal Foundation
- VIVA
Jakarta –Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zuhelmi Tanjung, mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung, untuk segera mengusut secara tuntas aliran dana yang dikelola oleh Kurawal Foundation.
Ia menekankan pentingnya transparansi terkait sumber pendanaan, siapa saja penerima manfaatnya, serta tujuan penggunaannya.
"Hal ini mengingat adanya indikasi kuat bahwa program-program yayasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung perbuatan yang bertentangan dengan hukum", kata Zuhelmi dalam keterangannya.
Ia mendesak aparat penegak hukum melakukan pengusutan sumber aliran dana dan penggunaannya termasuk ada potensi aliran dana asing.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap Kurawal Foundation. Perlu dipastikan dari mana dana mereka berasal, siapa saja yang menerima, dan untuk apa saja dana itu digunakan. Jangan sampai ada aliran dana yang dimanfaatkan untuk membiayai aksi yang mengancam stabilitas nasional dan mengarah pada upaya makar,” tegasnya.
FSPI menyoroti beberapa program Kurawal Foundation yang dinilai berpotensi menjadi alat untuk membiayai gerakan yang bertentangan dengan hukum.
"Program Dana Cepat Tanggap Darurat, yang mencakup layanan bantuan dan pendampingan hukum, bantuan finansial bagi keluarga korban dalam keadaan darurat, penggalangan dukungan jejaring dan solidaritas publik dalam penanganan kasus, dan logistik lainnya saat terjadi kekerasan dalam aksi massa", tandasnya.
Menurut FSPI, program ini patut diduga sebagai mekanisme pencucian uang yang disamarkan dengan alasan kemanusiaan. Jika dana yang dihimpun ternyata berasal dari sumber yang tidak sah atau digunakan untuk mendukung aksi yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah, maka para pengurus Kurawal Foundation dapat dikenakan pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
"Pasal dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana yang digunakan untuk kejahatan dapat dipidana dengan hukuman berat", jelasnya.
Selain itu, menurutnya apabila terbukti ada upaya sistematis untuk mendanai kelompok-kelompok tertentu guna menciptakan instabilitas politik, termasuk aksi massa yang mengarah pada perlawanan terhadap pemerintahan yang sah, maka para pengurus yayasan ini juga dapat dijerat dengan pasal makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP.
"Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang berusaha menggulingkan pemerintah yang sah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana dengan hukuman maksimal seumur hidup", tegasnya.
FSPI juga mendesak KPK untuk memastikan bahwa tidak ada aliran dana dari APBN, hibah asing, atau donatur dengan kepentingan politik tertentu yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang berlawanan dengan konstitusi.
“KPK harus mengusut apakah ada dana yang berasal dari anggaran negara atau pihak tertentu yang sengaja digunakan untuk menggerakkan aksi melawan kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, kepolisian juga dapat menggunakan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur bahwa aksi massa harus dilakukan tanpa mengganggu kepentingan umum dan ketertiban termasuk aksi massa yang beberapa hari terakhir di beberapa daerah berlangsung anarkis merusak fasilitas umum.
"Jika Kurawal Foundation terbukti memfasilitasi aksi yang melanggar ketentuan ini, maka bisa dikenakan sanksi hukum yang tegas, termasuk pembubaran organisasi serta penindakan terhadap pengurusnya", katanya.
FSPI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini dan mendorong aparat hukum untuk tidak ragu dalam menindak organisasi yang berpotensi mengancam ketertiban nasional.
“Kami tidak ingin ada pihak yang menyalahgunakan program bantuan sebagai tameng untuk kepentingan politik tertentu yang dapat memecah belah bangsa. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi hal yang mutlak, kuta harus jaga negeri ini dari rongrongan bangsa asing dan anteknya,” pungkasnya.