Sidang Promosi Terbuka Doktor Ilmu Hukum Cumlaude, Trimedya Soroti Inefisiensi Pengelolaan Barang Sitaan oleh APH

Sidang Promosi Terbuka Doktor Ilmu Hukum Trimedya Panjaitan
Sumber :

Jakarta – Pengelolaan barang sitaan dan rampasan oleh aparat penegak hukum (APH) dinilai masih belum optimal. Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Trimedya Panjaitan, menyampaikan bahwa barang sitaan negara bisa menjadi salah satu sumber pemasukan besar bagi keuangan negara jika dikelola dengan baik.

Ramadhan Pohan: Prabowo Punya Kans Besar Jadi Presiden RI Terbaik

Dalam sidang terbuka promosi doktoralnya, Trimedya menegaskan pentingnya perubahan paradigma di kalangan APH—yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK dalam menangani barang hasil sitaan tindak pidana.

“Kalau barang sitaan tidak dirawat dan dikelola, nilainya bisa menyusut drastis. Misalnya, pabrik yang awalnya bernilai Rp500 miliar bisa jatuh ke Rp200–300 miliar. Negara rugi besar,” kata Trimedya, Sabtu, 19 April 2025.

Sosialisasi PP 26/2025 dan PP 27/2025: Langkah Strategis Menuju Lingkungan Hidup Berkelanjutan

Trimedya Panjaitan

Photo :
  • -

Ia mendorong agar koordinasi antar lembaga APH diperkuat tanpa ego sektoral. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 155 Tahun 2024 telah mengambil langkah maju dengan mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan.

Banding Tak Diterima, Robert Tantular Mantan Napi Bank Century Kalah di Pengadilan Singapura

“Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara,” tambahnya.

Trimedya juga mengapresiasi langkah KPK yang dianggap sudah lebih maju dalam hal penyimpanan barang sitaan. Ia menyebut bahwa aset-aset mewah seperti mobil dan tas branded ditata rapi dan dijaga dengan baik.

Halaman Selanjutnya
img_title