Estafet Kepemimpinan di LQ Indonesia Law Firm: La Ode Surya Gantikan Alvin Lim

La Ode Surya Alirman
Sumber :

Jakarta – Pasca kepergian Advokat Alvin Lim pada 5 Januari 2025 lalu LQ Indonesia Law Firm kehilangan sosok pemimpin dan ketua umum yang sangat disegani yang selama ini dikenal di seluruh Indonesia. 

Buntut Tolak Klaim Nasabah, Perusahaan Asuransi Ini Diadukan ke OJK.

Sebelum kepergiannya, Alvin Lim telah menunjuk Advokat Pestauli Saragih SH, MH untuk menggantikan posisinya menjadi nakhoda di LQ Indonesia Law Firm karena Alvin Lim ingin fokus pada perusahaan investasi keuangan seperti yang ditekuninya semasa tinggal di Amerika Serikat yakni Quotient Fund (Quotient Group).

Tepat 100 hari kepergian Alvin Lim yakni tanggal 15 April 2025 manajemen LQ Indonesia Law Firm akhirnya menunjuk advokat La Ode Surya Alirman SH menjadi Ketua yang baru.

Roy Suryo Diminta Hentikan Provokasi, Siapkan Bukti dan Hadapi Proses Hukum

"saya sebenarnya berat ketika ditunjuk menjadi Ketua LQ Indonesia Law Firm karena sejak awal tujuan saya hanya ingin jadi Pengacara tanpa embel embel lain", bahkan sebelumnya saya ditawarkan jadi kepala cabang dengan gaji dan fasilitas yang fantastis tapi saya menolak apalagi ini jabatan Ketua LQ Indonesia Law Firm sangat berat, tapi mau gak mau amanah ini saya harus jalankan" ujar Surya. 

La Ode Surya Alirman ketika ditemui di kantor pusat LQ Indonesia Law Firm Tangerang mengatakan bahwa menjadi Ketua LQ Indonesia Law Firm merupakan amanah yang harus dijaga karna LQ Indonesia Law Firm adalah sebuah kantor pengacara yang sudah punya nama besar di tanah air dan cukup disegani di Indonesia.

Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu, Tuntut Keadilan Atas Dugaan Kecurangan PSU Bengkulu Selatan

Pengacara asal Buton, Sulawesi Tenggara yang juga terkenal vokal dan berani ini tidak pernah merasa menjadi pengganti Alvin Lim karena baginya mendiang Alvin Lim adalah salah satu pengacara terbaik di Indonesia meskipun masih baru. 

"kita kehilangan figur Advokat yang selama ini berani menentang kesewenang-wenangan oknum penegak hukum baik oknum kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan" tambah Surya.

Halaman Selanjutnya
img_title