MA Kabulkan Uji Materiil Permenko 12/2024, Pemuda ICMI Desak Pengembangan PIK 2 Dihentikan

Ilustrasi PIK 2
Sumber :

"Sebagai bentuk perlawanan kita mengajukan uji materiil dan dikabulkan kemudian sudah diputuskan," ujarnya.

LBH Muhammadiyah Apresiasi MA Batalkan Ekspor Pasir Laut: Harapan Baru Bagi Lingkungan!

Lebih lanjut Ismail mengatakan dirinya bersama rekan rekan sebagai kelompok cendekiawan memiliki tangung jawab moral untuk mengawal jalannya pemerintahan. Jika ada yang tidak benar maka pihaknya melakukan perlawanan dari sisi akademik.

"Dengan keluarnya keputusan Mahkamah Agung, maka segala bentuk pekerjaan yang mengacu pada Permenko no 12 tahun 2024 harus dihentikan," ucapnya.

KPMB Kritik Aksi Tanam Mangrove oleh Purnawirawan TNI dan Pengembang PIK 2