Seorang Profesor Ing Dijadikan Pengemis Keadilan di Indonesia, Mahasiswa Gelar Aksi di Gedung DPR RI!
Jakarta – Ironi penegakan hukum di Tanah Air kembali menyisakan luka. Kali ini, kisah memilukan datang dari seorang intelektual—Profesor Ing Mokoginta—yang menyebut dirinya sebagai “profesor terbodoh sepanjang sejarah” karena pernah percaya bahwa keadilan benar-benar hidup di Indonesia.
Sang profesor kini menjadi korban dugaan mafia tanah. Meski dua putusan inkrah—baik dari PTUN maupun Pengadilan Negeri—telah dimenangkan olehnya, sepetak pun tanahnya tak kembali. Bahkan, proses hukum yang sebelumnya berjalan di Polda Sulawesi Utara, lengkap dengan nama tersangka dan keluarnya P-16 dari Kejati, justru tiba-tiba dialihkan ke Mabes Polri pada 2022 dan… lenyap begitu saja. Nama tersangka raib tanpa sidang praperadilan.
Hal ini memicu kemarahan publik, khususnya kalangan mahasiswa. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Kriminalisasi (Formasi) turun ke jalan menyuarakan keprihatinan mereka atas nasib sang akademisi.
“Hari ini kami turun aksi sebagai bentuk keprihatinan mendalam. Prof Ing Mokoginta adalah seorang dosen—panutan kami sebagai mahasiswa. Kalau beliau saja diperlakukan seperti ini, bagaimana nasib kami nanti?” ujar Koordinator Lapangan Formasi, Pian Andreo, kepada awak media.
Pian tak menahan emosinya saat menyampaikan kegelisahan kolektif para mahasiswa. “Kalau profesor saja harus mengemis keadilan, bahkan dipermalukan seperti badut di Mabes Polri, bagaimana kami anak petani, anak buruh, bisa mendapatkan keadilan di negeri ini? Apakah hukum hanya milik mereka yang berkuasa?” tegasnya.
Di sela-sela aksi, Prof Ing yang turut hadir di lokasi unjuk rasa, dengan suara lirih menyampaikan kekecewaannya. “Saya sudah puluhan kali datang ke DPR RI, tapi tak satu pun pejabat yang mau dengar suara saya. Bahkan pesan WA saya sepertinya diblokir oleh Pak Habiburokhman. Masuk gedung DPR saja saya dipersulit,” ujarnya getir.
Kuasa hukum Prof Ing, Nathaniel Hutagaol, SH., MH., juga angkat bicara. Ia mempertanyakan integritas proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Mabes Polri. “Satu-satunya cara membatalkan status tersangka adalah lewat praperadilan. Tapi sampai hari ini, tak ada putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka dari Polda Sulut tahun 2021. Lalu kenapa Mabes bisa begitu saja ‘menyulap’ tersangka hilang?” kecam Nathaniel.