Sosialisasi PP 26/2025 dan PP 27/2025: Langkah Strategis Menuju Lingkungan Hidup Berkelanjutan
Jakarta –Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyelenggarakan sosialisasi dua Peraturan Pemerintah (PP) krusial yang baru saja ditetapkan oleh Presiden RI pada 5 Juni 2025.
Kedua regulasi tersebut adalah PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) dan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Acara sosialisasi ini berlangsung di Artotel Semanggi, Jakarta, dan dihadiri oleh para pejabat tinggi KLH/BPLH serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Sigit Reliantoro, menekankan pentingnya kedua PP ini sebagai kebijakan strategis yang saling melengkapi di tengah tantangan perubahan iklim dan kerentanan ekosistem.
“Kedua regulasi ini dirancang untuk saling bersinergi dalam kerangka besar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional,” ujar Sigit Reliantoro
PP P3LH berfokus pada kerangka perencanaan lingkungan secara menyeluruh, mencakup inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, serta penghitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH).
Sementara itu, PP Mangrove secara khusus mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove yang vital bagi mitigasi iklim dan keberlanjutan pesisir.