Indonesia Hadapi Krisis Planet, Dr. Andy Simamarta Desak Perencanaan PPLH yang Terintegrasi
Jakarta – Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia, Dr. Phil Hendricus Andy Simamarta, menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini disampaikan dalam presentasinya bertajuk “Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Dari Kajian Strategis ke Pembentukan Masa Depan” yang digelar di Artotel Semanggi, Jakarta.
Acara tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025, yang menjadi regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Menurut Dr. Simamarta, PP 26/2025 hadir dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Regulasi ini mengatur mulai dari inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, hingga penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Nantinya, RPPLH ini akan menjadi rujukan utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Secara filosofis, negara wajib menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Tapi secara sosiologis, kita sedang menghadapi krisis planetari—mulai dari perubahan iklim, pencemaran, hingga ancaman hilangnya keanekaragaman hayati,” kata Dr. Simamarta.
Ia menyebut, krisis ini telah menyebabkan penurunan kualitas udara, air, dan lahan, serta konversi lahan produktif secara masif. Untuk itu, perencanaan lingkungan perlu didesain secara strategis, bukan hanya administratif.
Dalam presentasinya, ia juga memaparkan kerangka Driving forces–Pressures–State–Impact–Responses (DPSIR), sebagai pendekatan untuk memahami hubungan antara pertumbuhan populasi, tekanan terhadap alam, dampak yang ditimbulkan, serta kebijakan yang harus diambil. Salah satunya dengan mendorong kebijakan seperti Enhanced NDC, target FOLU Net Sink 2030, dan transisi menuju pembangunan rendah karbon melalui ILTS-LCCR 2050.
Tak hanya itu, Dr. Simamarta menekankan pentingnya PP RPPLHN sebagai payung besar yang memperkuat berbagai regulasi lingkungan lain yang telah ada, seperti PP 22/2021.