Respons Menohok Yenny Wahid soal Potong Gaji 3 persen untuk Tapera: Di Luar Nurul
"Tadi iseng ngitung, gaji Rp 7 juta, potongan tapera 2,5 persen per bulan = Rp 175 ribu per bulan. Harga rumah Rp 600 juta. Rp 600 juta : Rp 175 ribu = 3.428 bulan (285 tahun)," tulis Yenny.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ketentuan yang mengatur pemotongan gaji atau upah seluruh pekerja di Indonesia, baik PNS, TNI-Polri, swasta maupun pekerja mandiri untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal tersebut tertuang melalui Peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam peraturan tersebut, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Kemudian, dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta.
Adapun, untuk besaran simpanan, peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sekadar informasi, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.