Geger Bocil SMP di Pemalang Nikah Dini, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Viral pernikahan dini bocah SMP
Sumber :
  • media sosial

Cerita Kita – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto yang menampilkan acara pernikahan dua bocah di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

img_title Penyebab Mahasiswi Undana Depresi Hingga Batal Sidang 12 Kali, Kok Bisa?

Pernikahan dini tersebut menjadi sorotan warganet lantaran usia kedua pengantin masih dibawah umur dan diketahui masih berstatus pelajar Smp.

Dua bocah tersebut yakni mempelai putri R (14) warga Pelutan, Pemalang dan T (14) warga Sugihwaras, Pemalang. Keduanya merupakan siswa siswi SMP Negeri 1 Pemalang yang masih duduk di bangku kelas 8 sekolah tersebut.

img_title El Rumi dan Syifa Hadju Siap Gelar Pernikahan Akbar di Jakarta Undang 2.000 Tamu

Hal ini tentu membuat terkejut berbagai pihak, pasalnya menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dimana batasan menikah laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pemalang Nur sidik membenarkan, kedua bocah tersebut merupakan siswa-siswinya, Namun keduanya telah mengajukan pengunduran diri sebelum acara pernikahan berlangsung.

img_title Aurelie Moeremans Jelaskan Annulment Pernikahan dengan Roby Tremonti Dianggap Tak Pernah Sah

"Iya awalnya memang siswa sini, tapi sudah mengundurkan diri sebelum pernikahan," kata Nur Sidik, Selasa (11/06/2024).

Walaupun keduanya mengajukan pengunduran diri, namun pihak sekolah akan tetap melakukan pendampingan agar keduanya tidak putus sekolah.

"Kami tetap mendampingi anak tersebut agar bisa tetap bersekolah, kewajiban pemerintah belajar 9 tahun tetap terjaga," jelas Nur Sidik.

Ngebet Kawin

Pihak sekolah mengaku sudah mendatangi rumah siswanya itu untuk memberikan edukasi agar tidak menikah dini. Tetapi pihak keluarga tetap melakukan pernikahan karena alasan pribadi.

"Awalnya alasannya sakit kemudian kami home visit setelah kami kerumahnya ternyata ada alasan yang pribadi sehingga mereka menikah," ujar Nur Sidik.

Pihak sekolah juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang dalam menangani kasus pernikahan dini tersebut, Pihaknya juga berharap kasus pernikahan dini tidak kembali lagi terjadi.

"Kami akan teliti lagi membimbing anak-anak biar kejadian serupa tak terulang lagi," terang Nur Sidik.

Sementara itu Asep Mukronin, Ketua RT 07 RW 01 Kelurahan Pelutan, Pemalang tempat tinggal mempelai putri R menjelaskan bahwa Pernikahan anak yang melibatkan dua bocah di bawah umur tersebut terjadi pada 19 Mei 2024 lalu secara siri.

"Pas tanggal 19 Mei saya diundang untuk menyaksikan pernikahan seorang anak kecil dibawah umur keduanya masih duduk dikelas 8 SMP yang saya ngerti seperti itu," kata Asep.

Halaman Selanjutnya
img_title