Geger Bocil SMP di Pemalang Nikah Dini, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Viral pernikahan dini bocah SMP
Sumber :
  • media sosial

Cerita Kita – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto yang menampilkan acara pernikahan dua bocah di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Pilbup Pemalang 2024, Elektabilitas Petahana Unggul di Survei TBRC

Pernikahan dini tersebut menjadi sorotan warganet lantaran usia kedua pengantin masih dibawah umur dan diketahui masih berstatus pelajar Smp.

Dua bocah tersebut yakni mempelai putri R (14) warga Pelutan, Pemalang dan T (14) warga Sugihwaras, Pemalang. Keduanya merupakan siswa siswi SMP Negeri 1 Pemalang yang masih duduk di bangku kelas 8 sekolah tersebut.

Agak Laen! Pria di Pringsewu Gelar Pesta Perceraian Bak Pernikahan, Kini Dipolisikan

Hal ini tentu membuat terkejut berbagai pihak, pasalnya menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dimana batasan menikah laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pemalang Nur sidik membenarkan, kedua bocah tersebut merupakan siswa-siswinya, Namun keduanya telah mengajukan pengunduran diri sebelum acara pernikahan berlangsung.

Survei Pilkada Pemalang, Mayoritas Gen Z dan Milenial Pilih Mansyur Hidayat

"Iya awalnya memang siswa sini, tapi sudah mengundurkan diri sebelum pernikahan," kata Nur Sidik, Selasa (11/06/2024).

Walaupun keduanya mengajukan pengunduran diri, namun pihak sekolah akan tetap melakukan pendampingan agar keduanya tidak putus sekolah.

"Kami tetap mendampingi anak tersebut agar bisa tetap bersekolah, kewajiban pemerintah belajar 9 tahun tetap terjaga," jelas Nur Sidik.

 

Ngebet Kawin

 

Pihak sekolah mengaku sudah mendatangi rumah siswanya itu untuk memberikan edukasi agar tidak menikah dini. Tetapi pihak keluarga tetap melakukan pernikahan karena alasan pribadi.

"Awalnya alasannya sakit kemudian kami home visit setelah kami kerumahnya ternyata ada alasan yang pribadi sehingga mereka menikah," ujar Nur Sidik.

Pihak sekolah juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang dalam menangani kasus pernikahan dini tersebut, Pihaknya juga berharap kasus pernikahan dini tidak kembali lagi terjadi.

"Kami akan teliti lagi membimbing anak-anak biar kejadian serupa tak terulang lagi," terang Nur Sidik.

Sementara itu Asep Mukronin, Ketua RT 07 RW 01 Kelurahan Pelutan, Pemalang tempat tinggal mempelai putri R menjelaskan bahwa Pernikahan anak yang melibatkan dua bocah di bawah umur tersebut terjadi pada 19 Mei 2024 lalu secara siri.

"Pas tanggal 19 Mei saya diundang untuk menyaksikan pernikahan seorang anak kecil dibawah umur keduanya masih duduk dikelas 8 SMP yang saya ngerti seperti itu," kata Asep.

Dirinya juga tidak tahu pasti alasan pernikahan itu terjadi lantaran hanya mendapatkan undangan untuk menghadiri acara pernikahan saja. "Saya hanya disuruh menghadiri saja dan tidak tahu alasannya," jelas Asep.

Dirinya menambahkan, bahwa kasus pernikahan dini baru pertama kali ini terjadi di wilayahnya, dirinya juga merasa prihatin dengan Pernikahan yang melibatkan bocah dibawah umur tersebut.

"Saya prihatin sekali dengan kejadian ini, terutama untuk masa depan kedua anak tersebut," imbuh Asep.