Skandal Demurrage Impor Beras Terkuak, Opsi Bapanas Stop Boros Pangan Sulit Diwujudkan

Ilustrasi beras bulog
Sumber :

Akhmadi mengakui, ketergantungan akan impor beras belum bisa ditekan selama pangan alternatif belum dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat. Terlebih, lanjut Akhmadi,ketergantungan masyarakat akan beras masih sangat dominan.

Demurrage Impor Beras, Pengamat: Ada Konsekuensi Hukum Yang Harus Ditanggung Para Mafia

“Untuk impor beras, selama ketergantungan masyarakat terhadap beras sangat dominan atau pangan alternatif belum menjadi daya tarik di masyarakat. Menekan impor beras, saya kira masih terkendala ya untuk dilakukan,” tandasnya.

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) membeberkan solusi untuk mengurangi jumlah impor beras. Salah satunya caranya dengan menggalakkan program setop boros pangan. Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy, mengatakan program itu diusung karena angka pemborosan pangan terhitung sangat besar.

BMAD Ubin Keramik, RI Berpotensi Kehilangan Surplus Perdagangan Rp 129 T dari China

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) ada 30% total pangan yang terbuang. Sarwo Edhy mengatakan pihaknya kini terus mendorong masyarakat untuk menghemat pangan. Sebab, program setop boros pangan bisa membuat pemerintah tidak lagi mengimpor beras.

"Artinya kalau kita bisa hemat setop boros pangan, ini insyaallah kita tidak impor. (Ini) yang kita harus pahami," kata dia, Senin,(29/7/2024).

Kasus Demurrage Impor Beras, Penegak Hukum Diminta Punya Perspektif Selamatkan Petani

Disisi lain opsi Bapanas ini menjadi anomali di tengah beredarnya dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri disebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.

Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp294,5 miliar. Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp 177 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title