Demurrage Impor Beras, Jadi Masalah Korupsi Jika Diambil Tapi Tak Dibayar

Ilustrasi Beras Bulog
Sumber :

Jakarta – Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan nilai demurrage sebesar Rp 294,5 miliar yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya akan menjadi masalah berbau korupsi atau rasuah bila diambil namun tidak dibayarkan dendanya.

Indonesian Audit Watch Desak Presiden Prabowo Bongkar Skandal Frekuensi, Dugaan Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan demurrage sebesar Rp 294,5 miliar yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.

“Kalau (berasnya) diambil tanpa bayar (demurrage) ya itu masalah (berbau korupsi),” ujar dia, Minggu, 11 Agustus 2024.

Skandal Impor Kembali Mencuat, KPK Didorong Usut Dugaan Keterlibatan Mantan Terpidana

Dalam penjelasannya, Fickar juga menerangkan, bahwa beras yang tertahan di pelabuhan tersebut akan menjadi kerugian negara apabila tidak dibayarkanya denda sebesar Rp 294,5 miliar.

“(Demurrage atau denda) itu yang dihitung sebagai kerugian negara kalau tidak dibayar,” papar Fickar.

Pengamat Puji Kejagung Bongkar Suap Hakim Tipikor: 'Wakil Tuhan' Korup Sangat Berbahaya

Fickar menambahkan, jika beras yang berada di 1.600 kontainer itu dibiarkan begitu saja maka pihak berwenang harus memanggil dan meminta keterangan dari pengangkut.

“Jika sudah jelas siapa yang bertanggung jawab maka bisa diminta paksa membayar atau mengembalikan barang itu ke tempat awal pengiriman,” tegas dia.

Halaman Selanjutnya
img_title