Terdakwa TPPU Dibebaskan, Korban Grup Fikasa Minta Perlindungan Hukum Negara
Riki menambahkan, para korban mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) demi kepentingan masyarakat banyak yang jadi korban.
"Bahkan Korban juga bersedia mengajukan diri sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) selaku pihak ketiga yang berkepentingan dalam perkara ini," katanya.
Sebelumnya, melalui website informasi perkara Mahkamah Agung tanggal (15/8/2024), Bhakti Salim dkk melalui putusannya menolak kasasi Penuntut Umum, mengabulkan kasasi para terdakwa, membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan, barang bukti dikembalikan kepada dari mana barang bukti tersebut disita.