Koalisi 7 Partai Gagal “Jegal” Jaro Ade di Pilkada Kabupaten Bogor 2024
Yang terpenting adalah, lanjut Bang Yus, dalam klausul Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 berlaku sejak ditetapkan, artinya saat ini pun putusan MK sudah berlaku.
“Tinggal kemudian KPU memperbaharui atau merevisi PKPU terkait dengan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor, karena bagaimanapun peraturan KPU merupakan landasan teknis dalam mekanisme pencalonan, dan harus segera dilakukan karena masih ada waktu beberapa hari lagi,” pungkasnya.
Putusan MK yang teguh menjaga marwah demokrasi di Bumi Ibu Pertiwi Indonesia tentunya menjadi angin segar bagi seluruh masyarakat khsusunya suhu politik di Kabupaten Bogor, tak terkecuali bagi calon kuat bupati Bogor Jaro Ade.
Kendati demikian, calon bupati satu-satunya dari Partai Golkar yang juga putra asli kelahiran Cileuksa, Sukajaya itu tidak membuat Jaro Ade jumawa dan sombong, dirinya mengajak seluruh elemnt masyarakat untuk patuh dan menghormati putusan MK.
“Alhmdulillah kita beryukur kepada Allah Tuhan yang maha segalanya, dengan segala keredahan hati berharap Partai Golkar terus berkomunikasi dengan partai KIM dan di luar KIM untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan membangun Kabupaten Bogor untuk mensukseskan visi misi pemerintahan Bapak Parabowo dan bapak Gibaran 5 tahun kedepan,” singkat Jaro Ade melalui pesan WA-nya.