KPU-Bawaslu Didesak Diskualifikasi Paslon yang Langgar Aturan di Pilkada Tomohon
Tomohon –KPU RI dan Bawaslu RI didesak mendiskualifikasi pasangan Calon Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan wakil Wali kota Tomohon Sendy Rumaja. Pasangan tersebut diduga melanggar UU Pilkada terkait larangan mengganti pejabat pada masa Pilkada.
Desakan untuk mendiskualifikasi pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar disampaikan melalui surat terbuka oleh Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia yang terdiri dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), dan Persatuan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).
"Bahwa telah terjadi pergantian Jabatan pada Pemerintah Kota Tomohon Tanggal 22 Maret 2024 bertempat diruang rapat Wali Kota Tomohon. Rolling itu ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon," kata Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia Arifin Nur Cahyono, Kamis 5 September 2024
"Diduga pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Wali Kota Caroll Senduk yang dihadiri juga oleh Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kota Tomohon Djon Sonny Liuw, Rohaniawan Pdt Yosua Wangka serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon," tambahnya.
Arifin mengungkapkan, bahwa 19 pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 tersebut diatas mulai melaksanakan tugas pada hari Senin, 25 Maret 2024 berdasarkan SK yang dibacakan secara kolektif saat pelantikan.
"Sementara pelantikan tersebut belum mendapatkan izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kota Tomohon baru meminta ijin kepada Kementerian Dalam Negeri pada Tanggal 29 Maret 2024," ungkapnya.
Karena itu, lanjut Arifin, sangat jelas Caroll Senduk Calon Walikota Tomohon melakukan pelanggaran hukum berat. Mengingat pula sangat jelas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sendiri sudah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.
"Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan E efisien," ujar Arifin mengutip alasan Bawaslu terkait larangan aturan pejabat tersebut.
Lebih lanjut, Arifin menegaskan, Carrol Senduk sebagai Walikota Tomohon yang mencalonkan diri lagi sebagai Calon Walikota Tomohon pada pilkada 2024 masuk sebagai Kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Sehingga, Carrol Senduk bisa dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.
"Carrol Senduk adalah Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)," demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada," ujarnya.
"Bahwa sesuai dugaan pergantian pejabat di pemerintah Kota Tomohon oleh Carrol Senduk tidak mendapatkan izin dari Mendagri dimana jelas Pada Pasal 71ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilakukan mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Dalam hal ini, menteri yang dimaksud adalah Menteri Dalam Negeri," imbuhnya.
Disebutkan, bahwa Bawaslu RI juga menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Bawaslu telah mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
"Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," Demikian Surat Terbuka kami layangkan pada KPU RI dan Bawaslu. Selanjutnya kami meminta untuk mendengar dan memproses dugaan pelanggaran yang sangat serius dan disengaja oleh Calon Walikota Tomohon Carrol Senduk pada pilkada 2024," tukasnya.