Ahli Hukum: SK Bupati Terkait Tambang hanya Bisa Diputus oleh Tata Usaha Negara

Ilustrasi hukum/pengadilan
Sumber :

 

Survei TBRC: Toni Uloli-Marten Taha Unggul Elektabilitas 45,8% di Pilgub Gorontalo

Jakarta – Kasus SK Bupati terkait pertambangan di daerah hanya bisa diputuskan oleh Tata Usaha Negara (TUN).  Selain TUN tidak bisa memutus masalah SK Bupati tersebut. Karena itu serahkan ke TUN untuk memutus perkara tersebut.

 

Sejumlah Mahasiswa Demo, Minta Mabes Polri Usut Dugaan Suap dalam Pilbup Kukar

"Pengadilan Negeri (PN) tidak bisa memutus SK Bupati tersebut, sehingga SK Bupati itu hanya bisa ditangani dan diputus oleh TUN. Jadi, hanya TUN yang bisa putuskan apakah SK Bupati itu melanggar UU Minerba atau tidak," tegas Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Dr Hibnu Nugroho, pada wartawan, Senin, 7 Oktober 2024.

 

Eksaminasi Perkara Mardani Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tak Langgar UU Minerba

Acara bedah buku di Sleman, Yogyakarta

Photo :
  • -

 

Menurut Hibnu Nugroho hanya TUN yang bisa putuskan bersalah tidaknya, atau melanggar tidaknya SK Bupati itu melanggar UU Minerba atau tidak. "Kalau pemgadilan tidak bisa. Hanya TUN yang bisa putus," ujarnya.

Sebelumnya pada awal tahun 2024 ini, Centre for Local and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) telah mengadakan eksaminasi kasasi MA atas perkara yang menjerat Mradabi H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.  

Setidaknya dari sepuluh eksaminator yang hadir menyimpulkan bahwa perbuatan Mardani Maming yang mengeluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan.

Salah satu eksaminator sekaligus editor Mahrus Ali menilai norma pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pada jabatan Bupati. "Sepanjang syarat dalam ketentuan tersebut terpenuhi, maka peralihan IUP diperbolehkan," kata pengajar Hukum Pidana FH UII itu.

Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII, Ridwan mengatakan, permohonan peralihan IUP-OP itu tidak perlu melampirkan syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Pasalnya, persyaratan tersebut melekat pada izin yang telah dialihkan.

Dosen Departemen Hukum Bisnis FH UGM, Karina Dwi Nugrahati Putri, jika dapat dibuktikan bahwa penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR murni berasal dari keuntungan pengoperasian pelabuhan PT ATU berdasar perjanjian yang sah, maka asumsi bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan peralihan IUP-OP melalui SK Bupati menjadi tidak berdasar.