UMR Jogja 2026 Naik 6,78 Persen, Besaran Upah Tembus Rp 2,4 Juta
- Pexles/Ahsanjaya
Ceritakita - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi Jogja 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Jogja 2026 naik 6,78 persen atau bertambah Rp 153.414 sehingga nominalnya menjadi Rp 2.417.495.
Kenaikan UMP ini menjadi acuan awal dalam penetapan gaji minimum di wilayah DIY untuk tahun 2026.
Penetapan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa penetapan UMP Jogja 2026 dilakukan langsung oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Pemda DIY.
Dewan tersebut melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, serta akademisi.
“Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi,” kata Ni Made Dwipanti dikutip dari TribunJogja.
Selain membahas UMP dan UMR Jogja 2026, Dewan Pengupahan Provinsi DIY juga menginisiasi pembahasan Upah Minimum Sektoral Provinsi DIY 2026.
Sektor yang dikaji meliputi sektor konstruksi serta sektor transportasi, khususnya angkutan penumpang dan barang.
Inisiasi pembahasan UMSP tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik risiko kerja serta dinamika perkembangan ekonomi daerah berdasarkan kajian akademisi.
Namun, hasil kajian menunjukkan masih terdapat tantangan struktural pada sektor konstruksi dan sektor transportasi serta pergudangan.
“Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada kedua sektor tersebut, penerapan UMSP pada sektor konstruksi dan sektor transportasi pergudangan dinilai belum tepat untuk dilaksanakan pada tahun 2026,” ujar Ni Made Dwipanti.
Pemda DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota Jogja 2026. Penetapan UMK dilakukan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota yang sebelumnya menerima usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota.
Besaran UMK Jogja 2026 ditetapkan berbeda di setiap wilayah.
UMK Kota Yogyakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.827.593, naik Rp 172.551,17 atau 6,50 persen. UMK Sleman 2026 sebesar Rp 2.624.387, naik Rp 157.872,14 atau 6,40 persen. UMK Bantul 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.509.001, naik Rp 148.468,00 atau 6,29 persen.