Setelah Tarik Ulur UMK Samarinda 2026 Naik 6,97 Persen Jadi Rp 3,98 Juta
- Pexles/Ahsanjaya
Ceritakita – Kenaikan Upah Minimum Kota Samarinda tahun 2026 akhirnya mencapai kata sepakat. Dewan Pengupahan Kota Samarinda menyetujui UMK 2026 naik sebesar 6,97 persen dalam rapat pleno yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Senin 22 Desember 2025.
Kesepakatan tersebut membuat UMK Samarinda 2026 naik Rp 259.444 dari sebelumnya Rp 3.724.437 menjadi Rp 3.983.881. Kepala Dinas Tenaga Kerja Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, menyebut rapat ini menjadi batas akhir penyampaian rekomendasi UMK kabupaten dan kota kepada Gubernur Kalimantan Timur.
"Hari ini adalah hari terakhir pelaporan ke Gubernur. Alhamdulillah, semua pihak akhirnya sepakat dengan angka Rp 3,98 juta tersebut. Selanjutnya, keputusan akhir berada di tangan Gubernur untuk ditetapkan secara resmi," jelas Yuyum usai memimpin rapat.
Yuyum mengungkapkan, proses penetapan UMK Samarinda 2026 tidak berjalan mulus. Pada rapat sebelumnya yang digelar Jumat 19 Desember 2025, pembahasan sempat menemui kebuntuan karena perbedaan pandangan antara pengusaha dan serikat pekerja.
"Pihak Apindo awalnya berkeras di angka indeks tertentu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi tahun 2025 yang melambat. Sementara dari Serikat Pekerja menginginkan angka lebih tinggi yang bisa mencapai di atas Rp 4 juta," ujarnya.
Dalam situasi tersebut, Pemerintah Kota Samarinda mengambil peran sebagai penengah. Setelah melalui kajian dan mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik serta pertumbuhan ekonomi 2024 yang mencapai 8,66 persen, disepakati penggunaan indeks alfa sebesar 0,60 sebagai titik temu.
Di tengah jalannya rapat, perwakilan dari lima serikat pekerja, termasuk BMI dan Komura, sempat mendatangi Kantor Disnaker Samarinda. Selain menuntut kenaikan upah, mereka juga meminta sektor perkayuan dimasukkan sebagai sektor Upah Minimum Sektoral Kota Samarinda.
"Kami menerima aspirasi tersebut. Selain UMK, tuntutan mengenai sektor perkayuan ini juga menjadi catatan penting bagi kami untuk dibahas lebih lanjut," tambah Yuyum.
Sementara itu, di tingkat provinsi, Dewan Pengupahan Kalimantan Timur juga telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 sebesar 5,12 persen atau setara Rp 180.000 dari UMP 2025 sebesar Rp 3,5 juta.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia DPP Kalimantan Timur, Slamet Brotosiswoyo, mengatakan proses perundingan berlangsung cukup panjang karena adanya perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja.