Resmi Berlaku Ini Rincian UMP dan UMK Jambi 2026 di Semua Wilayah

Ilustrasi upah di Indonesia
Sumber :
  • Pexles/Ahsanjaya

CeritakitaGubernur Jambi Al Haris resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota Jambi tahun 2026. Kebijakan ini menjadi acuan wajib bagi seluruh perusahaan di Provinsi Jambi dalam memberikan upah kepada pekerja.

img_title UMP Jambi 2026 Tembus Rp 3,4 Juta Ini Rincian UMK Kabupaten Kota

Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta pemerintah daerah. Pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Inikan sudah rapat dewan pengupahan dan itu gabungan dari serikat pekerja, unsur perusahaan Apindo, jadi merekalah yang rapat, harus dipatuhi semua perusahaan dan memang tugas kita memberikan kesejahteraan dan harapan yang baik terhadap masa depan pekerja di Jambi,” kata Gubernur Al Haris di Jambi, Rabu 24 Desember 2025, dikutip dari Antara.

img_title UMK Madiun 2026 Naik 7,1 Persen, Besaran Upah Buruh Jadi Rp 2,59 Juta

Penetapan UMP dan UMK Jambi 2026 mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi. Hasil pembahasan tersebut kemudian ditetapkan oleh gubernur sebagai kebijakan resmi yang mengikat.

Untuk tingkat provinsi, UMP Jambi 2026 ditetapkan naik sebesar 7,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, nilai UMP Jambi berada di kisaran Rp3,4 juta per bulan.

img_title UMK Purbalingga 2026 Akhirnya Sepakat Naik 5,835 Persen Ini Pertimbangannya

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi untuk sejumlah sektor strategis. Gubernur Al Haris menjelaskan sektor perkebunan mengalami kenaikan UMSP sebesar 8,3 persen sehingga nilainya menjadi Rp3,5 juta. Kenaikan dengan persentase yang sama juga berlaku untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi.

Kenaikan upah sektoral ini dimaksudkan untuk menyesuaikan karakteristik pekerjaan yang memiliki risiko serta beban kerja lebih tinggi dibanding sektor lainnya.

Di tingkat kabupaten dan kota, sejumlah daerah di Jambi juga menetapkan UMK 2026 dengan besaran yang berbeda sesuai rekomendasi dewan pengupahan masing masing wilayah.

Rincian UMK 2026 di beberapa daerah antara lain Kabupaten Muaro Jambi naik 8 persen menjadi Rp3,6 juta, Kabupaten Tanjung Jabung Barat naik 6,6 persen menjadi Rp3,5 juta, Kabupaten Tanjung Jabung Timur naik 7,7 persen menjadi Rp3,4 juta, Kota Jambi naik 7,2 persen menjadi Rp3,8 juta, serta Kabupaten Sarolangun naik 6,3 persen menjadi Rp3,5 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title