UMK Pontianak 2026 Resmi Rp 3,2 Juta Naik Rp 180 Ribu

Ilustrasi upah di Indonesia
Sumber :
  • Pexles/Ahsanjaya

CeritakitaUpah Minimum Kota atau UMK Pontianak tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.205.220. Penetapan ini merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kota Pontianak yang digelar pada Selasa 23 Desember 2025.

img_title UMK Kota Bandung 2026 Naik 5,68 Persen Gaji Minimum Tembus Rp 4,7 Juta

Nilai UMK 2026 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 180.400 dibandingkan UMK tahun 2025 yang tercatat Rp 3.024.820. Kenaikan ini menjadi salah satu penyesuaian upah minimum di Kota Pontianak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Iwan Amriady, menjelaskan bahwa penentuan UMK dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi daerah.

img_title UMK Palembang 2026 Resmi Naik 7,05 Persen, Gaji Tembus Rp 4,19 Juta

Salah satu metode yang digunakan adalah titik alfa sebagai instrumen penghitungan agar penetapan upah bersifat objektif.  

“Titik alfa memiliki lima opsi yang dipilih berdasarkan berbagai pertimbangan, mulai dari kondisi investasi, inflasi daerah, hingga keberlangsungan dunia usaha. Dengan mekanisme ini, penetapan upah tidak dilakukan secara subjektif,” kata Iwan dalam keterangan tertulis, Rabu 23 Desember 2025.

img_title UMK Tangsel 2026 Naik 5,5 Persen, Upah Buruh Tembus Rp 5,24 Juta

Iwan menambahkan, seluruh tahapan pembahasan telah diselesaikan Dewan Pengupahan Kota Pontianak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Tahap berikutnya adalah proses administrasi berupa pengesahan oleh Wali Kota Pontianak dan penyampaian kepada Gubernur Kalimantan Barat.

“Kami telah menuntaskan tugas Dewan Pengupahan. Selanjutnya tinggal proses pengesahan dan penyampaian ke tingkat provinsi,” ujar Iwan.

Ia juga menjelaskan bahwa rentang titik alfa berada pada angka 0,5 hingga 0,9. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya telah menetapkan titik alfa sebesar 0,8, sehingga kabupaten atau kota tidak diperkenankan menetapkan angka di bawah ketentuan tersebut.

“Karena provinsi sudah menetapkan titik alfa 0,8, maka daerah tidak boleh berada di bawah angka itu,” jelas Iwan.

Dalam proses pembahasan, serikat pekerja sempat mengusulkan penggunaan titik alfa tertinggi, yakni 0,9. Namun Dewan Pengupahan turut mempertimbangkan kemampuan serta keberlangsungan dunia usaha di daerah.

“Jika langsung menggunakan titik alfa 0,9, dampaknya cukup berat bagi pengusaha. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan ketetapan provinsi dan kondisi dunia usaha, disepakati penggunaan titik alfa 0,8 sebagai dasar perhitungan,” ungkap Iwan.

Meski menggunakan titik alfa yang sama dengan provinsi, UMK Kota Pontianak tetap berada di atas UMK Provinsi Kalimantan Barat.  

“UMK Kota Pontianak tetap lebih tinggi dan kenaikannya cukup signifikan menjadi Rp 3.205.220 yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026,” ungkap Iwan.

Halaman Selanjutnya
img_title