UMK Karanganyar 2026 ditetapkan Rp 2.592.154, Serikat Pekerja Kecewa
- Pexles/Ahsanjaya
Ceritakita – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK 2026 di 35 kabupaten dan kota. Salah satunya adalah Kabupaten Karanganyar dengan besaran UMK sebesar Rp 2.592.154.
Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1 505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral di 35 Kabupaten Kota Tahun 2026. Keputusan ini diterima Kompas.com pada Rabu 24 Desember 2025.
Besaran UMK Karanganyar 2026 mendapat respons dari serikat pekerja. Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan atau FSPKEP, Danang Sugiatno, mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
"Kecewa ini, Mas. Kenapa Gubernur tidak menetapkan alpha-nya itu 0,9. Padahal pertumbuhan ekonomi nasional itu lebih rendah dibanding daerah," ujarnya saat dihubungi Kompas.com.
Danang menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah mengajukan tiga rumusan UMK yang berasal dari usulan buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan karena tidak tercapai kesepakatan dalam pembahasan awal.
Dalam rapat terakhir, buruh mengusulkan indeks alpha sebesar 0,9. Sementara itu, pihak pengusaha mengusulkan 0,5 dan pemerintah daerah mengajukan angka 0,7.
"Yang diajukan ada tiga item. Jadi pengiriman ke provinsi ada tiga item itu," kata Danang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Karanganyar, Heru Joko Sulistiyono, memilih tidak memberikan komentar lebih jauh terkait penetapan UMK 2026 tersebut.
"Tunggu nanti dari Pak Gubernur supaya nanti ada pastinya," tutupnya.