UMK Gunungkidul 2026 Ditetapkan Rp 2,46 Juta Naik Hampir 6 Persen
- Pexles/Ahsanjaya
Ceritakita – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Gunungkidul tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.468.378. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, namun masih menempatkan Gunungkidul sebagai daerah dengan UMK terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penetapan UMK tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2026. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun depan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, menyampaikan bahwa UMK tahun 2026 naik sebesar 5,93 persen dibandingkan tahun 2025.
"Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah," kata Sri Suhartanta dalam keterangan tertulisnya, Rabu 24 Desember 2025.
Sebagai perbandingan, UMK Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 2.330.263,67. Kenaikan pada 2026 menjadi salah satu bentuk penyesuaian upah minimum di tingkat kabupaten.
UMK 2026 menjadi batas upah minimum yang wajib diterapkan oleh perusahaan atau pemberi kerja bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih akan menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
"UMK merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan dan pemberi kerja. Kepatuhan terhadap UMK diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendorong produktivitas dan keberlanjutan dunia usaha," ungkapnya.
Pada 2026, UMK tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta ditempati Kota Yogyakarta dengan nilai Rp 2.827.593. Posisi selanjutnya diisi Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.624.387, disusul Kabupaten Bantul Rp 2.509.001, dan Kabupaten Kulon Progo Rp 2.504.520.
Sementara itu, UMK Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebesar Rp 2.468.378 dan menjadi yang terendah di DIY.
"UMK Kabupaten Kota Tahun 2026 mulai berlaku sesuai dengan ketentuan dalam keputusan gubernur dan menjadi acuan resmi pengupahan," kata dia.