UMK Madiun 2026 Naik 7,1 Persen, Besaran Upah Buruh Jadi Rp 2,59 Juta
- Pexles/Ahsanjaya
Ceritakita – Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, mengusulkan kenaikan upah minimum kota atau UMK Madiun 2026 sebesar 7,1 persen. Dengan usulan ini, UMK tahun depan naik dari Rp 2.422.105 menjadi Rp 2.594.414.
Wali Kota Madiun Maidi menyebut keputusan tersebut diambil karena kondisi ekonomi daerah yang terus menunjukkan tren positif. "UMK saya naikkan karena pertumbuhan ekonomi Kota Madiun cukup bagus," jelas Maidi, Rabu (24/12/2025).
Menurut Maidi, pertumbuhan ekonomi yang berjalan baik harus berdampak langsung pada kesejahteraan para pekerja. Ia menilai hubungan antara pengusaha dan tenaga kerja perlu dijaga tetap seimbang agar iklim ekonomi daerah tetap sehat.
"Pengusaha yang tumbuh bagus makanya pekerjanya harus sejahtera. Tanpa tenaga kerja maka pengusaha juga bingung," kata Maidi.
Usulan kenaikan UMK Madiun 2026 tersebut telah ditandatangani dan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Saat ini, Pemerintah Kota Madiun masih menunggu rekomendasi serta penetapan resmi dari Gubernur Jawa Timur.
"Jadi saya naikkan UMK 7,1 persen. Sudah saya tanda tangan dan kirim. Tinggal menunggu rekomendasi gubernur," jelas Maidi.
Maidi menambahkan, penghitungan kenaikan sekitar Rp 172.000 itu mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 serta Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4/2344/HI.01.00/XII/2025. Data yang digunakan merujuk pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan nasional terkini.
"Itu angka yang pas karena pertumbuhan ekonomi Kota Madiun saat ini sedang bagus," ujar Maidi.
Angka usulan UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Madiun yang digelar pekan lalu. Maidi menegaskan, formula kenaikan sudah melalui pertimbangan matang dengan melihat kondisi ekonomi riil di lapangan.