UMK Jatim 2026 Resmi Ditetapkan, Surabaya Tembus Rp 5,2 Juta

Ilustrasi upah di Indonesia
Sumber :
  • Pexles/Ahsanjaya

CeritakitaGubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK tahun 2026 di seluruh wilayah Jawa Timur. Dari total 38 kabupaten dan kota, Surabaya tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, sedangkan Situbondo berada di posisi terendah.

img_title Kanker Reproduksi Ancam Kesuburan, tapi Teknologi Pelestarian Fertilitas Buka Peluang Memiliki Anak Pasca Pengobatan

Penetapan UMK Jawa Timur 2026 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditetapkan pada Rabu malam 24 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Khofifah.

Surat keputusan ini mengatur tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur Tahun 2026. “Menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur Tahun 2026,” bunyi SK Gubernur Jawa Timur pada huruf C.

img_title Saldo Besar di Satu Rekening Bikin Boros, Pekerja Swasta Jakarta Ini Temukan Solusi di Kantong Digital

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa UMK 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Diktum pertama menyebutkan, besaran UMK Jawa Timur tahun 2026 tercantum dalam lampiran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan gubernur.

Sementara itu, dalam diktum kedua ditegaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. “UMK sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 satu tahun,” bunyi keputusan tersebut.

img_title Nabung Sejak Sekolah Dasar, Perempuan Asal Bandung Ini Wujudkan Mimpi Traveling Berkat Reksadana & Saham

Selain itu, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK yang telah ditetapkan.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” tegas isi SK tersebut.

Berdasarkan lampiran keputusan gubernur, UMK tertinggi di Jawa Timur pada 2026 ditempati Kota Surabaya dengan nilai Rp 5.288.796. Posisi berikutnya diisi Kabupaten Gresik sebesar Rp 5.195.401 dan Kabupaten Sidoarjo Rp 5.191.541.

Di sisi lain, Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur tahun 2026, yaitu sebesar Rp 2.483.962.