UMP Banten 2026 Tembus Rp 3,1 Juta Cek UMK Tiap Daerah
- Pexles/Ahsanjaya
Ceritakita – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan upah minimum tahun 2026. Kebijakan ini mencakup Upah Minimum Provinsi Banten 2026, Upah Minimum Kabupaten Kota, serta upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan kabupaten kota.
Penetapan tersebut dilakukan melalui keputusan gubernur dan diumumkan pada 24 Desember 2025. Upah minimum ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dengan tujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus keberlanjutan dunia usaha.
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 sebesar Rp 3.100.881,40. Angka ini naik 6,74 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di Rp 2.905.119,90.
Penetapan upah minimum tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 701 Tahun 2025 dan Nomor 702 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025. Penentuan besaran upah dilakukan berdasarkan formula dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan kebijakan pengupahan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim usaha.
“Penetapan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif,” ujar Andra Soni.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026. UMSP tersebut mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia lima digit. UMSP dibagi ke dalam tiga kelompok kenaikan berdasarkan karakteristik sektor, kemampuan usaha, dan tingkat risiko pekerjaan.
Di tingkat kabupaten dan kota, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2026 sebagai berikut.
- Kota Serang ditetapkan sebesar Rp 4.665.927,94 atau naik 5,61 persen dari Rp 4.418.261,13.
- Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp 5.399.405,69 atau naik 6,50 persen dari Rp 5.069.708,36.
- Kota Tangerang Selatan ditetapkan sebesar Rp 5.247.870,00 atau naik 5,50 persen dari Rp 4.974.392,42.
- Kota Cilegon ditetapkan sebesar Rp 5.469.922,59 atau naik 6,67 persen dari Rp 5.128.084,48.
- Kabupaten Tangerang ditetapkan sebesar Rp 5.210.377,00 atau naik 6,31 persen dari Rp 4.901.117,00.
- Kabupaten Serang ditetapkan sebesar Rp 5.178.521,19 atau naik 6,61 persen dari Rp 4.857.353,01.
- Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp 3.360.078,06 atau naik 4,79 persen dari Rp 3.206.640,32.
- Kabupaten Lebak ditetapkan sebesar Rp 3.330.010,62 atau naik 4,97 persen dari Rp 3.172.384,39.
Selain UMK, Gubernur Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota Tahun 2026. Kabupaten Serang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp 5.345.521,19 dan Sektor II sebesar Rp 5.290.521,19.