UMP DIY 2026 Naik 6 Persen Lebih, Ini Rincian UMK Jogja Terbaru

Ilustrasi upah di Indonesia
Sumber :
  • Pexles/Ahsanjaya

CeritakitaPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan besaran upah minimum untuk tahun 2026. Penetapan ini mencakup Upah Minimum Provinsi DIY 2026 serta Upah Minimum Kabupaten Kota di lima wilayah.

img_title Resmi UMK 2026 Jateng Naik Ini Daftar Lengkap Upah di Semua Kabupaten Kota

Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Gubernur DIY dengan mengacu pada aturan pengupahan nasional terbaru. Besaran upah baru ini akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun mulai 2026.

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 sebesar Rp 2.417.495. Nilai tersebut naik 6,78 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya atau bertambah sebesar Rp 153.414,05.

img_title UMP Jambi 2026 Tembus Rp 3,4 Juta Ini Rincian UMK Kabupaten Kota

Dilansir dari Antara, Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti menyampaikan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kepatihan Yogyakarta pada Rabu 24 Desember 2025.

img_title UMP Banten 2026 Tembus Rp 3,1 Juta Cek UMK Tiap Daerah

"Upah minimum provinsi tahun 2026 ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi," kata Ni Made.

Selain UMP, Gubernur DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota DIY 2026. Penetapan UMK dilakukan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota yang berasal dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota.

Di Kota Yogyakarta, UMK 2026 naik 6,50 persen atau sebesar Rp 172.551 sehingga menjadi Rp 2.827.593. Kabupaten Sleman mengalami kenaikan 6,4 persen atau Rp 157.872 sehingga UMK 2026 menjadi Rp 2.624.387.

Kabupaten Bantul mencatat kenaikan 6,29 persen atau Rp 148.468 dengan UMK 2026 sebesar Rp 2.591.000. Kabupaten Kulon Progo menetapkan UMK 2026 naik 6,52 persen atau Rp 153.280 sehingga menjadi Rp 2.504.520.

Sementara itu, Kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan 5,93 persen atau Rp 138.115 sehingga UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.468.378.