UMK Bekasi 2026 Resmi Naik Kota dan Kabupaten Jadi Tertinggi di Jawa Barat

Ilustrasi upah di Indonesia
Sumber :
  • Pexles/Ahsanjaya

CeritakitaPemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2026. Penetapan ini menempatkan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Provinsi Jawa Barat.

img_title Tiga Kelompok KKM Literasi Untirta Resmi Diterjunkan di Kecamatan Tirtayasa

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengumumkan UMK Kota Bekasi 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,53 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMK Kota Bekasi 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.999.422 atau bertambah Rp 308.670 dari UMK 2025 yang berada di angka Rp 5.690.752.

“Dengan perhitungan kenaikan 5,53 persen, maka upah yang akan diterima sebesar Rp 5.999.422,” ujar Tri Adhianto, dikutip dari Tribunbekasi.com, Senin 22 Desember 2025.

img_title Kanker Reproduksi Ancam Kesuburan, tapi Teknologi Pelestarian Fertilitas Buka Peluang Memiliki Anak Pasca Pengobatan

Penetapan UMK Kota Bekasi 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan tersebut menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi maupun kabupaten dan kota untuk tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, kenaikan UMK ditentukan melalui formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 dan mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

img_title Saldo Besar di Satu Rekening Bikin Boros, Pekerja Swasta Jakarta Ini Temukan Solusi di Kantong Digital

Dengan besaran tersebut, UMK Kota Bekasi 2026 kembali menjadi yang tertinggi di Jawa Barat. Kondisi ini tidak lepas dari karakter Kota Bekasi sebagai kawasan industri dan jasa, serta tingginya kebutuhan hidup layak di wilayah penyangga Jakarta.

Selain faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi, pemerintah daerah juga mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha agar kebijakan upah tidak menurunkan daya saing industri. Sebelum penetapan diumumkan, Pemerintah Kota Bekasi menggelar dialog terbuka dengan perwakilan serikat buruh.

“Saya pastikan aspirasi buruh kami dengarkan dan kami kawal. Namun UMR bukan ditentukan secara sepihak, tetapi melalui mekanisme dan regulasi yang harus kita patuhi bersama,” kata Tri Adhianto.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyepakati kenaikan UMK 2026 sebesar 6,8 persen. Dengan persentase tersebut, UMK Kabupaten Bekasi direkomendasikan naik menjadi Rp 5.938.885 atau bertambah Rp 380.370 dari UMK 2025 yang sebesar Rp 5.558.515.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Ida Farida menjelaskan, kesepakatan tersebut dicapai melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, serta akademisi.

“Kesepakatan ini merupakan rekomendasi daerah dan akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. Penetapan akhir UMK 2026 sepenuhnya berada di tangan Gubernur,” ujar Ida Farida, Selasa 23 Desember 2025.