UMK Pamekasan 2026 Naik 5,5 Persen Jadi Rp 2,5 Juta
- Pexles/Ahsanjaya
Ceritakita – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Pamekasan tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.528.004. Angka tersebut naik 5,5 persen dibandingkan UMK Pamekasan tahun sebelumnya.
Penetapan UMK Pamekasan 2026 ini disambut positif oleh serikat pekerja. Mereka menilai kenaikan upah tersebut bisa menjadi pemicu semangat kerja sekaligus mendorong peningkatan produktivitas.
"Kami menyambut baik penetapan UMK Pamekasan. Angka ini menunjukkan adanya kenaikan dari tahun sebelumnya, sebagai bentuk komitmen bersama untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja," ujar Miftahol Arifin, anggota Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja.
Arifin menegaskan bahwa kenaikan UMK Pamekasan juga tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha di daerah tersebut.
"Kenaikan ini menjadi pemicu semangat produktivitas, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Pamekasan," ucapnya.
Ia pun berharap para pengusaha mematuhi ketentuan UMK yang baru sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja keras buruh yang menjadi penopang utama keberlangsungan usaha.
"Semoga implementasi UMK ini bisa berjalan selaras antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pamekasan Achmad Sjaifudin membenarkan bahwa pengumuman resmi UMK telah diterima pada Kamis dini hari. Dengan demikian, upah pekerja di Pamekasan naik 5,5 persen menjadi Rp 2.528.004 mulai 1 Januari 2026.
"Usulan kami menaikkan upah pekerja diterima dan sudah diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur," ucapnya.
Sjaifudin berharap seluruh perusahaan di Pamekasan menjalankan keputusan kenaikan UMK yang merupakan hasil kesepakatan bersama.
"Kami berharap semua pengusaha menaati ketentuan kenaikan UMK. Selain demi kesejahteraan pekerja, bidang usaha tetap jalan dan lancar," katanya.
Ke depan, pihaknya akan melakukan pendataan perusahaan di Pamekasan, khususnya terkait penertiban pembayaran upah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.