UMK Tangsel 2026 Naik 5,5 Persen, Upah Buruh Tembus Rp 5,24 Juta
- Pexles/Ahsanjaya
Ceritakita – Upah Minimum Kota atau UMK Tangerang Selatan tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.247.870. Angka tersebut mengalami kenaikan 5,5 persen dibandingkan UMK Tangsel 2025 yang berada di angka Rp 4.974.392.
Kenaikan UMK Tangsel ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan bahwa kenaikan tersebut telah melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
“Kenaikan ini sudah disepakati oleh APINDO Asosiasi Pengusaha Indonesia dan oleh para pekerja. Ada kenaikan alphanya kurang lebih hampir 0,6 persen, sehingga kenaikan UMK yang semula Rp 4.974.392 terjadi kenaikan 5,5 persen menjadi Rp 5.247.870,” ujar Benyamin dalam keterangannya, Jumat 26 Desember 2025.
UMK Tangsel 2026 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. Benyamin pun meminta seluruh perusahaan di wilayah Tangerang Selatan untuk mematuhi ketentuan tersebut dan menerapkan kenaikan upah sesuai keputusan Gubernur Banten.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja akan membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang menerima upah tidak sesuai dengan UMK 2026.
“Ada posko pengaduan yang melayani 24 jam di Dinas Tenaga Kerja. Di sana ada kepala bidang yang menangani hal tersebut,” jelas Benyamin.
Tak hanya Tangerang Selatan, kenaikan UMK juga terjadi di tujuh kabupaten dan kota lain di Provinsi Banten. Kota Tangerang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 5.399.405 atau naik 6,50 persen dari tahun sebelumnya.
Kabupaten Tangerang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 5.210.377 atau naik 6,31 persen dari Rp 4.901.117. Kabupaten Pandeglang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 3.360.078,06, naik 4,79 persen dari UMK 2025.
Kabupaten Lebak juga mengalami kenaikan UMK sebesar 4,97 persen menjadi Rp 3.330.010,62. Kota Cilegon menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 5.469.922,59 atau naik 6,67 persen.
Sementara itu, Kota Serang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 4.665.927,94, naik 5,61 persen. Kabupaten Serang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 5.178.521,19 atau naik 6,61 persen dari UMK tahun sebelumnya.