UMK Kabupaten Probolinggo 2026 Tembus Rp 3.164.526 Segini Kenaikannya
- Pexles/Ahsanjaya
Ceritakita – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2026 sebesar Rp 3.164.526. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau UMSK untuk karyawan sektor pembangkit listrik ditetapkan sebesar Rp 3.317.559.
Di Kabupaten Probolinggo, terdapat tiga perusahaan pembangkit listrik tenaga uap di kawasan PLTU Paiton, yakni PLN Nusantara Power UP Paiton, Paiton Energy POMI, dan YTL.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Saniwar, menyampaikan bahwa keputusan kenaikan UMK dan UMSK tersebut telah diterima pada Kamis 25 Desember 2025 pukul 00.00 WIB.
"Alhamdulillah SK Gubernur Jatim tentang UMK sudah turun tadi malam. Dengan demikian pengupahan sudah ada landasannya," kata Saniwar saat dihubungi pada Kamis 25 Desember 2025.
Saniwar menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait besaran UMK dan UMSK kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Probolinggo, baik perusahaan swasta maupun BUMN dan BUMD.
Rencananya, kegiatan sosialisasi akan digelar pada Selasa 30 Desember 2025 di Mal Pelayanan Publik Kecamatan Dringu. Sekitar 50 perusahaan dijadwalkan hadir dalam kegiatan tersebut.
"Kami apresiasi dewan pengupahan setelah ada SK Gubernur terkait UMSK. Upah minimum sektoral ini, yang ada kelistrikan. Artinya terkait karyawan di usaha kelistrikan, lebih tinggi upahnya dibanding sektor lain," ujar Saniwar.
Dengan penetapan UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2026 sebesar Rp 3.164.526, besaran upah minimum tersebut mengalami kenaikan Rp 175.119 atau sekitar enam persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai informasi, UMK Kabupaten Probolinggo pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 2.989.407.