UMK Bangkalan 2026 Naik 6,37 Persen Gaji Minimum Tembus Rp 2,55 Juta
- Pexles/Ahsanjaya
Ceritakita – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Bangkalan Jawa Timur tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.550.274. Nilai tersebut naik 6,37 persen dibandingkan UMK Bangkalan tahun 2025.
Kenaikan UMK ini bahkan lebih tinggi dari usulan awal Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Jemmi Tria Sukmana mengatakan UMK Bangkalan 2025 berada di angka Rp 2.397.550.
Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan sebelumnya UMK Bangkalan semula diusulkan naik empat persen atau menjadi Rp 2.495.418.
"Alhamdulillah, kenaikannya lebih tinggi dari usulan awal. Jadi, UMK tahun 2026 sebanyak Rp 2.550.274," kata Jemmi, Kamis (25/12/2025).
Selain UMK, Upah Minimum Kabupaten Sektoral atau UMKS di Bangkalan juga mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut berlaku untuk dua sektor yakni bidang perkapalan serta kelistrikan atau PLN.
"Berdasarkan surat keputusan dari Gubernur Jatim tadi malam, untuk UMKS ditetapkan sebesar Rp.2.670.819," ujarnya.
Jemmi menjelaskan peningkatan UMKS di sektor perkapalan atau reparasi dan pembuatan kapal sejalan dengan tumbuhnya industri maritim di pesisir utara Kabupaten Bangkalan.
Ia berharap penetapan upah tersebut menjadi perhatian bagi seluruh pemberi kerja agar lebih memperhatikan hak hak buruh, daya beli masyarakat, serta daya saing daerah.
"Hak-hak pekerja harus diberikan agar perekonomian bisa tumbuh dengan baik," kata Jemmi.
Menurutnya kenaikan UMK dan UMKS juga dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Timur. Kenaikan dilakukan secara merata agar tidak terjadi kesenjangan yang terlalu jauh antar daerah.
"Jadi seluruh wilayah mendapat kenaikan agar tidak terjadi disparitas yang mencolok antar kabupaten/kota," tandasnya.