UMK Palembang 2026 Resmi Naik 7,05 Persen, Gaji Tembus Rp 4,19 Juta

Ilustrasi upah di Indonesia
Sumber :
  • Pexles/Ahsanjaya

CeritakitaPemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Palembang tahun 2026 sebesar 7,05 persen. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025.

img_title UMK Tangsel 2026 Naik 5,5 Persen, Upah Buruh Tembus Rp 5,24 Juta

Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan pihaknya telah menerima surat keputusan tersebut. Dalam ketetapan itu UMK Kota Palembang 2026 diputuskan sebesar Rp 4.192.837.

“Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Palembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” ujar Ratu Dewa, Kamis (25/12/2025).

img_title UMK Madiun 2026 Naik 7,1 Persen, Besaran Upah Buruh Jadi Rp 2,59 Juta

Ratu Dewa menjelaskan kenaikan upah yang disepakati diharapkan mampu membangun sinergi antara pekerja dan pelaku usaha. Menurutnya kebijakan ini ditujukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kota Palembang.

“Kenaikan ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi pekerja mendapatkan upah yang layak, di sisi lain dunia usaha tetap tumbuh dan berkelanjutan,” ujarnya.

img_title UMK Pontianak 2026 Resmi Rp 3,2 Juta Naik Rp 180 Ribu

Ia juga menegaskan penetapan upah minimum tidak hanya melindungi hak pekerja, tetapi turut mendorong produktivitas pada sektor sektor strategis.

“Pemerintah Kota Palembang menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan pekerja untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan kompetitif,” kata dia.

Selain UMK Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan turut menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota Palembang 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2026.

Adapun rincian UMSK Kota Palembang 2026 yakni sektor industri pengolahan sebesar Rp 4.318.622. Sektor listrik gas dan air sebesar Rp 4.276.694. Sektor angkutan transportasi dan pergudangan sebesar Rp 4.318.622. Sektor perdagangan besar eceran rumah makan dan hotel sebesar Rp 4.276.694. Sektor keuangan asuransi usaha persewaan bangunan tanah dan jasa perusahaan sebesar Rp 4.276.694.

Seluruh ketetapan UMK dan UMSK Palembang tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.