UMP 2026 Diprotes Buruh, Menko Airlangga Sebut Formulanya Sudah Paling Masuk Akal

Airlangga Hartanto
Sumber :
  • Instagram/@airlanggahartarto_official

Ceritakita – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara menanggapi masih adanya protes dari kalangan buruh terkait penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2026. Menurut Airlangga, kebijakan tersebut sudah disusun dengan formulasi yang sangat baik.

img_title UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta Ditolak Buruh Dinilai Belum Layak Hidup

Ia menjelaskan, penetapan UMP 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari tingkat inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Bahkan, UMP 2026 disebut menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Ini menjadi patokan agar para pekerja itu mendapatkan upah sesuai dengan kebutuhan dan peningkatan daripada harga-harga di masyarakat,” ujar Airlangga usai meninjau persiapan Work From Anywhere di Pondok Indah Mall 1, Jakarta, Jumat 26 Desember 2025.

img_title Tiga Kelompok KKM Literasi Untirta Resmi Diterjunkan di Kecamatan Tirtayasa

Airlangga menambahkan, pemerintah juga menaikkan angka alfa sebagai indeks kenaikan upah minimum ke kisaran 0,5 hingga 0,9 persen. Menurutnya, besaran tersebut sudah tergolong sangat baik dan pantas dijadikan acuan pengupahan.

Ia mengungkapkan, upah minimum yang ditetapkan saat ini bertujuan agar pekerja memperoleh penghasilan yang sesuai dengan kebutuhan sehari-hari, sekaligus mengantisipasi kenaikan harga di tengah masyarakat.

img_title Kanker Reproduksi Ancam Kesuburan, tapi Teknologi Pelestarian Fertilitas Buka Peluang Memiliki Anak Pasca Pengobatan

Lebih lanjut, Airlangga menyebut bahwa di beberapa kota dengan kawasan ekonomi tertentu, upah minimum sektoral bisa berada di atas upah minimum provinsi. Meski begitu, UMP tetap menjadi standar dasar pengupahan.

“Ini merupakan standar minimal, nah tentu kami berharap bahwa dunia usaha akan mendorong salary ataupun pengupahan berbasis produktivitas, sehingga nanti itu seiring dengan produktivitas dari perusahaan masing-masing,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebagian besar pemerintah provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan.

Nominal tersebut naik sebesar Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang tercatat sebesar Rp 5.396.761 per bulan. Penetapan UMP Jakarta 2026 diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Pramono menyampaikan, keputusan kenaikan upah minimum tersebut diambil setelah melalui serangkaian rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai kebijakan ini sebagai langkah untuk menyesuaikan upah minimum dengan kondisi perekonomian serta kebutuhan hidup pekerja di Jakarta.

Ia juga mengungkapkan, penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.