Viral Rumah Nenek Elina Dibongkar Paksa Begini Kronologi dan Fakta Lengkapnya
- KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
Ceritakita – Kasus perobohan rumah milik Nenek Elina Widjajanti berusia 80 tahun di Surabaya terus bergulir dan menjadi sorotan publik.
Peristiwa ini menyedot perhatian karena memuat dugaan pengusiran paksa, klaim kepemilikan sepihak, serta eksekusi tanpa putusan pengadilan.
Rumah Nenek Elina berada di Dukuh Kuwukan Nomor 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Elina diketahui telah menempati rumah tersebut sejak 2011 bersama keluarga, termasuk cucu ponakannya.
Selama bertahun-tahun, rumah itu menjadi satu-satunya tempat tinggal tanpa sengketa hukum terbuka.
Permasalahan muncul ketika seorang pria bernama Samuel datang dan meminta Elina meninggalkan rumah tersebut.
Samuel mengklaim telah membeli tanah dan bangunan itu dari Elisabeth, saudara kandung Elina, pada 2014.
“Tempo hari saya sudah beli ke tante Elisa tahun 2014. Ada suratnya semua,” kata Samuel dalam unggahan YouTube Armuji, Rabu 24 Desember 2025.
Samuel juga menegaskan dirinya mengantongi dokumen kepemilikan berupa surat jual beli dan letter C sejak 2014.
“Saya sendiri ada bukti sahnya surat jual beli dan letter C atas rumah ini sejak 2014,” kata Samuel kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Ia mengaku telah berulang kali meminta Elina keluar dari rumah sebelum akhirnya melakukan tindakan paksa.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap enggak percaya. Akhirnya ya mau gak mau saya lakukan secara paksa,” ujarnya.
Pihak keluarga Elina menyebut pengusiran dilakukan oleh sekelompok orang. Cucu ponakan Elina, Iwan, mengungkapkan kejadian tersebut berlangsung berulang.
“Terus tanggal 6 Agustus, orang-orang tadi datang lagi, masuk ke rumah secara paksa dan mengusir bu Elina dan kami semua,” jelasnya.
Peristiwa itu terekam video dan viral di media sosial. Setelah pengusiran, rumah Nenek Elina dibongkar pada 9 Agustus 2025 menggunakan alat berat excavator, meski sengketa kepemilikan belum diputuskan pengadilan.
Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, menegaskan perobohan dilakukan tanpa dasar hukum.
“Perobohan bangunan dilakukan tanpa melalui suatu perintah pengadilan atau dengan kata lain tidak dilakukan eksekusi melalui pengadilan, melainkan oleh kelompok perorangan,” ucap Willem.