Viral Dosen UIM Makassar Ludahi Kasir Perempuan Kini Berujung Laporan Polisi
- Istimewa
Ceritakita – Rekaman video yang memperlihatkan aksi tidak pantas seorang pria terhadap kasir perempuan di sebuah swalayan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.
Video tersebut langsung memicu kecaman luas dari publik. Belakangan terungkap, pria dalam video itu merupakan dosen berinisial AS yang mengajar di Universitas Islam Makassar.
Fakta ini semakin menyita perhatian publik karena pelaku diketahui berstatus sebagai tenaga pendidik.
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu 27 Desember 2025, peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini dalam penanganan aparat.
Pihak universitas juga menyatakan tengah melakukan proses penanganan internal terhadap dosen yang bersangkutan. Berdasarkan video yang beredar, dosen UIM tersebut terlihat meluapkan emosi kepada kasir perempuan sebelum akhirnya meludahinya.
Pria yang mengenakan kaus hitam itu diduga tersulut emosi setelah ditegur karena menyerobot antrean pembayaran.
Aksi meludah dilakukan di depan umum. Sementara itu, kasir perempuan terlihat tetap tenang dan memilih menjalankan tugasnya secara profesional meski mendapat perlakuan tidak pantas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa ini terjadi pada Rabu 24 Desember 2025 di sebuah swalayan yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Rektor Universitas Islam Makassar, Muammar Bakry, membenarkan bahwa pria berinisial AS dalam video viral tersebut merupakan dosen aktif di kampusnya. Ia menyebut AS mengajar di Fakultas Pertanian UIM.
“Kalau yang di video itu memang dosen Fakultas Pertanian,” ujar Muammar, dikutip dari Kompas.com, Jumat 26 Desember 2025.
Muammar mengatakan pihak kampus akan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan sebelum mengambil langkah lanjutan. Meski demikian, ia menegaskan tindakan dalam video tersebut tidak pantas dan dapat mencoreng nama baik institusi pendidikan.
“Yang pasti, di video itu tidak bagus, tidak manusiawi kalau itu kejadian. Pasti akan kami berikan sanksi akademik sesuai aturan kampus,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa AS berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara yang diperbantukan sebagai dosen di UIM, bukan dosen yayasan.
“Sebenarnya itu dosen negeri yang diperbantukan di kampus, bukan dosen yayasan. Jadi nanti kami akan bicarakan seperti apa prosedurnya,” ujar Muammar.