Dedi Mulyadi Murka Pungli Wisata Jabar saat Nataru 2025 Ancam Proses Hukum

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Sumber :
  • Antara FOTO

CeritakitaGubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan kegeramannya terhadap maraknya pungutan liar di sejumlah kawasan wisata Jawa Barat selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2025.

img_title Alasan Dedi Mulyadi Tak Tetapkan UMSK 2026 di Sejumlah Daerah Jawa Barat

Libur Nataru selama ini menjadi momen yang dinantikan masyarakat Indonesia untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga setelah menjalani aktivitas sepanjang tahun.

Pada periode tersebut, berbagai destinasi wisata di Jawa Barat biasanya dipadati wisatawan dari berbagai daerah.

img_title UMK Indramayu 2026 Naik 4,15 Persen, Gaji Minimum Naik Jadi 2,9 Juta

Namun, di tengah meningkatnya kunjungan wisata, praktik pungutan liar justru kembali muncul dan memicu keluhan dari para pelancong.

Dedi Mulyadi mengungkapkan, wisatawan banyak mengeluhkan tarif parkir dan retribusi tidak resmi yang nilainya melebihi ketentuan, khususnya di kawasan wisata favorit.

img_title UMK Kota Bandung 2026 Naik 5,68 Persen Gaji Minimum Tembus Rp 4,7 Juta

Kondisi itu dinilai mencoreng kenyamanan wisatawan sekaligus merusak citra sektor pariwisata Jawa Barat.

Menanggapi persoalan tersebut, Dedi menegaskan akan bersikap tegas terhadap siapapun yang terlibat praktik pungli.

Menurutnya, pungutan liar merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ya gini, siapapun yang melakukan tindak pungutan liar, kategorinya tindak pidana. Mau masyarakat biasa, mau kelompok manapun, kita akan proses sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Dedi saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/12/2025).

Dedi menyebut langkah penindakan ini diambil demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung ke Jawa Barat.

Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya menjaga keberlangsungan dan kepercayaan publik terhadap sektor pariwisata.

Meski demikian, Dedi membuka opsi penanganan lain selain proses hukum.

Ia menyatakan akan melakukan pembinaan terhadap pelaku pungli agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Dedi menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait pelaksanaan pidana kerja sosial pada Selasa (4/11/2025).

Skema tersebut menjadi alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.

"Kalau mau dibarakmiliterkan. Kemudian nanti mengikuti pelatihan, kemudian diarahkan untuk bekerja pada sektor apa," ungkap Dedi.

"Itu yang menjadi solusi. Misalnya nanti direkrut menjadi tenaga parkir resmi," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title