Alasan Dedi Mulyadi Tak Tetapkan UMSK 2026 di Sejumlah Daerah Jawa Barat
- CNBC Indonesia/Tri Susilo
Ceritakita –
Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK 2026 secara menyeluruh di Jawa Barat menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap pekerja, terutama di daerah industri yang bergantung pada sektor usaha tertentu.
Menanggapi polemik itu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi serta UMSK 2026 telah dilakukan sesuai dengan usulan resmi dari masing-masing pemerintah kabupaten dan kota.
Ia menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengabaikan aspirasi buruh. Setiap keputusan, menurut Dedi, diambil berdasarkan mekanisme dan kelengkapan administrasi yang berlaku.
"Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh usulan dari kabupaten kota sesuai dengan usulan yang disampaikan," ujar Dedi, Sabtu (27/12/2025).
Terkait Kabupaten Purwakarta, Dedi menjelaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten 2026 telah ditetapkan. Namun, UMSK untuk wilayah tersebut tidak dapat ditetapkan karena tidak adanya usulan resmi.
"Sedangkan Kabupaten Purwakarta UMK-nya sudah kami tetapkan dan UMSK-nya tidak ditetapkan karena tidak ada usulan UMSK," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang menerima surat dari Bupati Purwakarta. Namun, surat tersebut dinilai tidak memenuhi syarat administratif.
"Saya lampirkan surat yang disampaikan bupatinya, tidak dicantumkan angka-angka rupiah usulan dari UMSK-nya, terus apa yang harus kami tetapkan," ucapnya.
Berbeda dengan Kabupaten Karawang yang dinilai telah mengajukan usulan UMSK secara lengkap. Usulan tersebut mencantumkan besaran nominal yang jelas.
Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMSK Kabupaten Karawang 2026 sebesar Rp5.910.371.
"Kabupaten Karawang yang mengusulkan UMSK dan angka yang harus ditetapkan," ungkapnya.
Dedi menilai persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Ia menekankan pentingnya ketertiban administrasi dalam pengajuan upah sektoral.
"Ini adalah bahan koreksi bagi semua agar usulan yang disampaikan ke gubernur harus memiliki kelengkapan administratif dan dasar hukum yang kuat," katanya.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jawa Barat mengkritik kebijakan tersebut. Ketua KSPI Jawa Barat Dadan Sudiana menyebut dari 27 kabupaten dan kota, sebanyak 19 daerah mengajukan rekomendasi UMSK.