Sidang Tipikor Buka Fakta Nadiem Mundur dari Gojek demi Hindari Konflik
- Jawa Pos
Ceritakita – Jaksa Penuntut Umum menuding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mundur dari jajaran direksi Gojek agar tidak terlihat memiliki konflik kepentingan. Hal tersebut diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Untuk tidak terlihat adanya conflict of interest kedudukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud, maka Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai Direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB atau PT Aplikasi Karya Anak Bangsa,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Jaksa memaparkan, Nadiem merupakan pendiri perusahaan transportasi online Gojek yang didirikan melalui PT Gojek Indonesia pada 2010, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek.
Dalam perusahaan tersebut, Nadiem disebut memiliki 99 persen saham. Selain itu, jaksa menjelaskan Nadiem juga mendirikan perusahaan modal asing PT AKAB untuk mengembangkan bisnis transportasi online tersebut.
Dalam pengembangannya, Nadiem menggandeng Google untuk bekerja sama dalam pemanfaatan Google Map, Google Cloud, dan Google Workspace yang digunakan dalam operasional bisnis Gojek.
“Kemudian pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar 99.998.555 dolar AS dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar 349.999.459 dolar AS,” ujar jaksa.
Meski telah mengundurkan diri dari posisi direksi, jaksa menyebut Nadiem tetap menunjuk orang-orang terdekatnya untuk mengelola kepentingan saham miliknya. Langkah tersebut dinilai dilakukan demi kepentingan Nadiem sendiri.
“Akan tetapi Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menunjuk teman-temannya, di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai saham founder atau saham pendiri milik Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020 hingga 2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief alias IBAM sebagai tenaga konsultan.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730.