Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun Kasus Pengadaan Chromebook
- Jawa Pos
Ceritakita – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Dakwaan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, jaksa menjelaskan perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief atau IBAM sebagai tenaga konsultan.
Jaksa mengungkapkan bahwa kerugian negara berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar jaksa, Senin (5/1/2026).
Selain itu, jaksa juga memaparkan kerugian lain yang timbul dari pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar 44.054.426 dolar AS atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730,” lanjutnya.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyoroti adanya markup atau kemahalan harga dalam proses pengadaan.
Pengadaan ini disebut dilakukan tanpa didukung survei data yang memadai dalam penyusunan harga satuan maupun alokasi anggaran tahun 2020.
Tak hanya merugikan negara, Nadiem dan tiga terdakwa lainnya juga disebut memperkaya sejumlah pihak.
Jaksa menyebut total ada 25 pihak yang menerima aliran dana dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Nadiem sendiri disebut memperoleh Rp809,5 miliar. Berikut daftar pihak yang disebut jaksa menerima keuntungan dari pengadaan tersebut:
- Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000
- Mulyatsyah sebesar 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar Singapura
- Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000
- Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan 30.000 dolar AS
- Purwadi Sutanto sebesar 7.000 dolar Singapura
- Suhartono Arham sebesar 7.000 dolar AS
- Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
- Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000
- Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
- Jumeri sebesar Rp100.000.000
- Susanto sebesar Rp50.000.000
- Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
- Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
- PT Supertone SPC sebesar Rp44.963.438.116,26
- PT Asus Technology Indonesia sebesar Rp819.258.280,74
- PT Tera Data Indonesia AXIOO sebesar Rp177.414.888.525,48
- PT Lenovo Indonesia sebesar Rp19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana sebesar Rp41.178.450.414,25
- PT Hewlett Packard Indonesia sebesar Rp2.268.183.071,41
- PT Gyra Inti Jaya Libera sebesar Rp101.514.645.205,73
- PT Evercoss Technology Indonesia sebesar Rp341.060.432,39
- PT Dell Indonesia sebesar Rp112.684.732.796,22
- PT Bangga Teknologi Indonesia Advan sebesar Rp48.820.300.057,38
- PT Acer Indonesia sebesar Rp425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27