KPK Dinilai Tak Transparan Soal Status Yaqut Yang Tiba-Tiba Hilang Dari Rutan
- Antara
Ceritakita – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah memicu gelombang kritik pedas. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai langkah ini sangat mengecewakan dan jauh dari azas keterbukaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga antirasuah tersebut.
Bocornya Status Tahanan
Kabar mengenai "menghilangnya" Yaqut dari Rutan KPK pertama kali mencuat bukan lewat rilis resmi, melainkan dari penuturan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel).
Saat menjenguk suaminya di momen Lebaran, Sabtu (21/3), ia mendapat info bahwa Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis lalu. KPK baru memberikan konfirmasi setelah informasi ini bocor ke publik.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyayangkan sikap KPK yang terkesan menutupi perubahan status ini.
"Kalau tidak dibocorkan istrinya Noel itu tidak ketahuan. Padahal azas KPK adalah keterbukaan. Saat ditahan dipamerkan dengan rompi oranye, tapi saat dialihkan mestinya juga diumumkan," tegas Boyamin.
Dugaan Diskriminasi Menjelang Lebaran
Momentum pengalihan status ini juga menjadi sorotan tajam karena berdekatan dengan Hari Raya Idulfitri.
Muncul spekulasi di tengah masyarakat bahwa pemberian status tahanan rumah ini dilakukan agar Yaqut bisa merayakan Lebaran di luar rutan, meskipun dalam kondisi fisik yang sehat.
Boyamin membandingkan perlakuan istimewa ini dengan kasus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Menurutnya, keluarga Enembe berkali-kali memohon penangguhan karena alasan sakit parah namun selalu ditolak KPK hingga ia wafat.
Sementara dalam kasus Yaqut, KPK mengabulkan permohonan keluarga meski yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit.
KPK: Sifatnya Sementara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Yaqut kini berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Namun, pihak KPK tidak merinci alasan mendalam di balik pengabulan permohonan keluarga tersebut. Budi hanya menegaskan bahwa keputusan ini bukan karena faktor kesehatan dan bersifat sementara.
Kritik dari MAKI ini menjadi pengingat bagi KPK untuk tetap menjaga integritas dan perlakuan setara di depan hukum (equality before the law), terutama bagi tokoh publik yang terjerat kasus korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat yang kian tergerus.