Gak Mau Diputusin Jadi Motif WN Irak Nekat Habisi Nyawa Eks Istri Siri di Cipayung

Ilustrasi Pembunuhan
Sumber :
  • CNN Indonesia

Ceritakita – Kabar duka menyelimuti keluarga besar mendiang seniman legendaris Betawi, Mpok Nori. Wanita berinisial DA (37) yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di sebuah kontrakan di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, ternyata merupakan cucu dari sang komedian kondang tersebut.

Rawan Kecelakaan, Kendaraan Roda Dua Masih jadi Titik Lemah dalam Sistem Keselamatan Jalan

Kronologi Penemuan Jasad Korban

Jasad DA ditemukan pertama kali pada Sabtu (21/3) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB oleh pihak keluarga.

Air Mata Eli Agustin: Kehilangan Putri dan Kaki, Perjuangan Mencari Keadilan

Sang ibu, berinisial B, awalnya mendatangi kontrakan korban namun pintu dalam keadaan terkunci rapat dari dalam. Setelah pintu dibuka paksa oleh kakak korban, DA ditemukan sudah tidak bernyawa di lantai dengan luka sayatan di leher dan kondisi darah yang sudah mengering.

Pihak kepolisian menduga aksi pembunuhan keji ini dilakukan pada Kamis malam dan baru diketahui dua hari kemudian.

Muji Handoyo Datangi DPR, Cari Keadilan Usai Anaknya Meninggal dan Istri Kehilangan Kaki Gegara Ditabrak Truk Tronton

Motif Asmara dan Penangkapan Pelaku

Pelaku yang merupakan warga negara (WN) Irak berinisial F, yang juga mantan suami siri korban, sempat mencoba melarikan diri.

Namun, pelariannya berakhir saat tim kepolisian berhasil meringkusnya di dalam bus tujuan Sumatera di Jalan Tol Tangerang-Merak Km 68, Sabtu siang.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan nekat F adalah rasa sakit hati. "Korban ingin mengakhiri hubungan mereka, namun tersangka menolak dan tidak mau berpisah," jelas Alfian.

Harapan Keluarga: Hukuman Setimpal

Keluarga besar korban, termasuk kakak kandungnya Aji Dwi Cahyadi, mengungkapkan kemarahan dan kesedihan yang mendalam. Mereka mendesak agar penegak hukum memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa DA.

Saat ini, F telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP tentang pembunuhan. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang bahaya kekerasan dalam hubungan yang dipicu oleh obsesi dan penolakan.