Putusan PK Mardani Maming Jadi Preseden Buruk, Pakar: MA Tak Punya Perspektif Anti Korupsi yang Kuat
Castro tak menampik, bahwa saat ini Mahkamah Agung (MA) telah kehilangan jati diri untuk menjadi panutan dalam pemberantasan korupsi. Castro tak heran apabila saat ini putusan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP malah diperingan dan cenderung menguntungkan koruptor.
“Jadi tidak heran bahkan putusan pengadilan juga cenderung meguntungkan para koruptor,” pungkas Castro.
Terpisah, Pakar Hukum Untirta, Banten, Agus Prihartono menilai seyoganya peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming dapat ditolak. Hukuman bagi terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani H Maming, kata Agus, seharusnya dapat diperberat seperti saat kasasi.
“Mahkamah Agung (MA) ini memang sudah ada track record (menolak kasasi Mardani H Maming). Dari kasasinya tersebut harusnya itu kan bisa suatu dijadikan dasar dan alasan,” jelas Agus.
Agus menegaskan, dikabulkannya peninjauan kembali atau PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming seharusnya dapat didasari oleh adanya novum baru. Menurut Agus, hal tersebut merupakan syarat dikabulkan atau diterimanya peninjauan kembali (PK).
“Yang pasti kalau kita PK itu harus ada novum baru. Dan dalam PK itu harus ada dasar dua alat bukti juga,” pungkas dia.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.